Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPA NTB Akan Bantu Pulihkan Hak Siswa SMAN 1 Sembalun yang Tidak Diluluskan

Kompas.com - 17/05/2019, 09:16 WIB
Fitri Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com-Aldi, siswa kelas XII IPS, SMAN 1 Sembalun Lombok Timur, yang tidak diluluskan karena kritis terhadap kebijakan kepala sekolah, kini tidak sendiri. Makin banyak pihak yang simpati dan mau membantunya.

Aldi yang kedua orangtuanya adalah petani sederhana di kaki Rinjani itu tidak lagi menghadapi kenyataan pahit.

Dianggap kerap menentang dan melawan kebijakan kepala sekolahnya yang baru satu tahun menjabat, Aldi dinyatakan tidak lulus sekolah di tingkat SMA.

Baca juga: 3 Alasan Aldi Irpan Tak Diluluskan oleh SMAN 1 Sembalun Lombok

Joko Jumadi, Ketua Divisi Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Jumat (16/5/2019) malam kepada Kompas.com mengatakan, LPA NTB sangat menyesalkan apa yang terjadi pada Aldi.

Joko mengaku sangat heran jika masih ada sekolah yang tidak meluluskan siswanya, apalagi hanya karena siswa itu kritis.

Menurutnya, cara-cara yang diterapkan kepala sekolah itu harus diuji, apakah keputusan tersebut telah tepat dilakukan dan apakah langkah dan prosesnya telah benar.

Selain itu, apakah keputusan itu tidak melanggar Perda nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Ini agak aneh apa yang dialami Aldi ini. Kita akan melihat apakah ada unsur unsur pidana yang dilakukan kepala sekolah setelah mengeluarkan keputusan tersebut, akan dilihat apakah keputusan itu sepihak atau keputusan dewan sekolah dan bagaimana prosesnya. Kita akan melihat dan mengujinya, apalagi kepala sekolah ini kelihatannya sangat ngotot tidak meluluskan siswanya sendiri, ada apa?" tekannya.

LPA akan melihat apakah keputusan kepala sekolah sudah benar secara prosedural dan subtantif, akan diuji, mengigat apa yang dialami Aldi adalah masalah hak asasi seseorang karena terkait dengan masa depannya.

"Tidak boleh karena rasa suka atau tidak suka, bisa meluluskan dan membuat anak tidak diluluskan, itu mencoreng dunia pendidikan kita," kata Joko.

Baca juga: Protes Kebijakan Kepala Sekolah, Siswa SMAN 1 Sembalun Lombok Tidak Diluluskan

Dijelaskan Joko, pengujian secara prosedural, misalnya, apakah ada hal-hal yang terkait secara prosedur dilanggar oleh siswa, apa saja, seberapa besar pelanggarannya sehingga tidak diluluskan.

Pelanggaran krusial, misalnya, apa yang dilanggar oleh Aldi sehingga tak bisa diselamatkan atau diluluskan, apakah ada buktinya, karena jika dianggap melakukan kesalahan harus ada bukti yang jelas.

Keputusan kepala sekolah bisa dibatalkan?

Joko Jumadi yang siap menjadi kuasa hukum Aldi bersama tim kuasa hukum lainnya di Universitas Mataram (Unram) mengatakan, jika keputusan itu salah dan tidak sesuai prosedur bisa dibatalkan.

Di menambahkan, jika masih ngotot, juga bisa ditempuh jalur hukum untuk hal-hal semacam ini. Misalnya, melalui PTUN, tetapi bisa dilalui dulu tahapan melalui Dikbud dan Ombudsman jika ditemukan adanya praktek maladministrasi.

"Yang utama dilakukan adalah bagaimana Aldi bisa diluluskan," kata Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com