Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleno Rekapitulasi KPU Papua Buntu, Parpol Minta PSU di Kota Jayapura

Kompas.com - 17/05/2019, 06:25 WIB
Dhias Suwandi,
Khairina

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara pemilu tingkat Provinsi Papua untuk Kota Jayapura masih buntu karena ada perbedaan data yang tidak bisa diterima sistem.

Tercatat, hanya PKB yang menyatakan menerima hasil rekapitulasi KPU Kota Jayapura, sedangkan 15 parpol lain menyatakan menolak dan menuntut dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat distrik.

"Nasdem menghendaki temuan Bawaslu ditindaklanjuti lebih serius. Kami juga akan meregister masalah ini di MK. Kami sudah mengisi form keberatan," ujar Isak Hikoyabi, saksi Partai Nasdem, di Kota Jayapura, Jumat (17/05/2019) dini hari.

Empat distrik yang dimaksud adalah Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, dan Heram.

Baca juga: Saksi Parpol Tolak KPU Papua Buka Kotak Suara Pemilu

Khusus untuk Heram, lokasi tersebut yang menyebabkan adanya perbedaan data mencolok terkait DPT dan jumlah suara sah.

DPT di Heram adalah 63.274 orang, lalu pengguna hak pilih 27.346 orang. Kemudian jumlah surat suara termasuk tambahan dua persen 35.153, surat suara yang digunakan 19.973.

Kemudian, dari hasil pleno tingkat Distrik Heram, keluar data jumlah suara sah mencapai 70.951 suara.

Perbedaan-perbedaan data inilah yang kemudian membuat sistem rekapitulasi KPU menunjukkan warna merah atau ada ketidakcocokan.

"Bawaslu Papua menolak hasil rekapitulasi untuk Distrik Heram," ujar Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Niko Tunjanan saat membacakan rekomendasi.

Baca juga: Dua Kabupaten/Kota di Papua Belum Selesai Pleno, Muncul Isu Penggelembungan Suara

Setelah dilakukan tiga kali skorsing, Ketua KPU Papua Theodorus Kossay sempat menyatakan, permasalahan yang terjadi di Kota Jayapura, khususnya Distrik Heram hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini dikarenakan, untuk mencocokkan data atau mencari titik masalah, harus dilakukan dengan merekap ulang dokumen C-1 yang merupakan hasil rekapitulasi dari TPS.

Kewenangan tersebut ada di MK, sedangkan KPU Papua hanya bisa menyandingkan data DB-1 yang merupakan hasil rekap tingkat kabupaten/kota dengan DA-1 (rekap distrik).

"Heram diputuskan di MK," cetusnya

Akhirnya pleno untuk Kota Jayapura dihentikan kembali hingga Jumat siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com