Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 PNS yang Dipecat karena Korupsi Ajukan Keberatan ke Bupati Bangli

Kompas.com - 16/05/2019, 14:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak empat pegawai negri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli, Bali, yang dipecat karena kasus korupsi, mengajukan keberatan kepada Bupati Bangli. Keempatnya dipecat per 1 Januari 2019 

Satu diantaranya bahkan telah berproses di Komisi ASN setelah keberatan yang diajukan ditolak oleh Bupati Bangli.

Semula, terdapat lima PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat pada awal tahun 2019 sebagai sanksi karena mereka semua terlibat kasus korupsi.

Namun, hanya empat PNS yang mengajukan keberatan pada Bupati Bangli yakni Cok Istri Trisnadewi, Dewa Rai, AA Alit Darmawan, dan Wayan Gobang.

Satu yang mengajukan ke Komisi ASN adalah Cok Istri Trisnadewi.

Kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 129 Undang-undang ASN tahun 2014, sengketa ASN harus dilakukan upaya keberatan terlebih dahulu kepada Bupati Bangli.

Namun, karena upaya keberatan tidak diterima, sesuai pasal tersebut pihaknya melakukan banding administrasi ke Komisi ASN di Jakarta.

"Sudah, sudah kami lakukan upaya banding administrasi ke Komisi ASN. Suratnya kami kirimkan pada tanggal 2 April 2019, dan diterima (Komisi ASN) tanggal 4 April 2019," ungkapnya, Rabu (15/5/2019).

Baca juga: Main Judi Saat Sahur, Oknum PNS Gunung Kidul Ditangkap

Berdasarkan surat yang dikirimkan, diketahui saat ini Komisi ASN sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menutut Sumardika, jika banding administrasi tersebut diterima, maka kliennya yakni Cok Istri Trisnadewi kembali menjadi ASN.

Sebaliknya, jika banding administrasi tersebut ditolak, Sumardika menegaskan bahwa undang-undang memberikan peluang untuk melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kenapa PTUN Denpasar tidak diberikan kewenangan lagi memeriksa dan mengadili sengketa ASN? Pertama di UU ASN 2014 ini sudah diatur tahapan-tahapan tentang penyelesaian sengketa ASN. Kedua, bahwa dengan keluarnya Perma No. 6 tahun 2018, PTUN setempat tidak lagi diberikan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa ASN. Sebab itu jika banding administrasi ini ditolak, kami akan melakukan banding aministrasi ini di Jakarta sesuai dengan wilayah hukum komisi ASN," jelasnya.

Sumardika mengaku optimistis bakal memenangkan perkara ini. Pasalnya, SK bupati tentang pemberhentian Cok Istri Trisnadewi dinilai cacat yuridis.

Katanya, kasus tipikor yang dialami Cok Istri Trisnadewi berkekuatan hukum pada tanggal 9 September 2013.

Namun, Bupati Bangli memberhentikan dengan tidak hormat Cok Istri Trisnadewi pada 31 Desember 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com