Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendala di Nias Selatan dan Deliserdang, Rekapitulasi di Sumut Molor Lagi

Kompas.com - 16/05/2019, 13:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali meminta perpanjangan waktu untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi yang harusnya selesai pada Minggu (12/5/2019) lalu.

Dijadwalkan rekapitulasi lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (15/5/2019), namun kembali mundur. KPU RI akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru yang menyatakan perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019 mendatang.

"Kita terpaksa menjadwal ulang rekapitulasi lanjutan, bukan skors karena skors belum dicabut. Pertama karena KPU Delisersang sampai saat ini belum menyelesaikan rekapitulasinya. Mereka berjanji selesai Rabu malam tadi," kata Ketua KPU Sumut Yulhasni, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Sandi Unggul 416.990 Suara di Kota Makassar

Di Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, ada 5.000 kotak suara untuk 1.250 TPS yang harus dihitung.

Untuk mempercepat proses rekapitulasi di kabupaten ini, KPU Sumut sudah mengimbau pemakaian empat panel dalam pleno rekapitulasi sesuai surat edaran KPU RI.

Batas waktu rekapitulasi suara tingkat provinsi adalah 12 Mei 2019, harusnya rekapitulasi di Deliserdang sudah selesai sebelum tanggal itu. 

Untuk mempercepat proses penghitungan suara, lokasi rekapitulasi Kabupaten Deliserdang dipindahkan ke gedung olahraga sejak Selasa (14/5/2019). Namun memindahan lokasi ini juga butuh waktu satu hari untuk pemindahkan data, penandatanganan, dan sebagainya.

Baca juga: Pengakuan Pria Pengunggah Video Hoaks soal Rekapitulasi Tertutup

"Semalam tinggal 50 TPS lagi, mungkin sudah selesai. Hari ini dimulai lagi rekapitulasi, sambil menunggu Nisel," ucap Yulhasni.

Kedua soal Kabupaten Nias Selatan, kendalanya terkait rekomendasi Bawaslu Sumut agar KPU Nisel menyandingkan data DAA1 dengan C1 plano di 32 TPS di Kecamatan Toma terkait dengan pengaduan saksi Partai Bekarya pada rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota di Nisel.

"Teman-teman sudah berusaha untuk melaksanakan itu, sudah mau masuk ke Teluk Dalam. Tapi mereka tidak bisa mengakses info di kota dan kabupaten karena masyarakat di Kecamatan Toma tidak setuju dibukanya kotak suara. Sebenarnya masyarakat ini menolak rekomendasi Bawaslu, tapi KPU Nisel, kan.. suka atau tidak suka atau apapun reaksi dari masyarakat, wajib melaksanakan rekomendasi ini," ungkapnya.

Baca juga: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Sandiaga Ungguli Jokowi-Maruf di Aceh

Ditanya apakah ada sanksi jika kendala di kedua kabupaten tersebut belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan, Yulhasni menjawab tidak. Menurutnya, rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan saat ini tidak memiliki sanksi hukum.

"Yang ada sanksinya menurut undang-undang justru rekap nasional, 22 Mei itu terakhir. Kalaupun molor dan sebagainya, kita berharap proses di bawah tidak ada masalah sehingga di nasional lancar. Seperti di Jatim kemarin, 10 jam sudah selesai," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com