Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kabupaten/Kota di Papua Belum Selesai Pleno, Muncul Isu Penggelembungan Suara

Kompas.com - 16/05/2019, 11:49 WIB
Dhias Suwandi,
Khairina

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Hingga Kamis (16/5/2019) pagi, pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Papua belum tuntas karena masih ada dua kabupaten/kota yang belum selesai pleno.

Dua kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kota Jayapura.

Dari kedua daerah tersebut, isu mengenai penggelembungan suara untuk caleg tertentu menjadi hambatan utama sehingga pleno belum dapat diselesaikan.

Baca juga: KPU Papua Kirim Teguran ke 3 Kabupaten/Kota yang Belum Selesaikan Pleno

Untuk Kabupaten Kepulauan Yapen, hingga kini rekomendasi Bawaslu Papua untuk melakukan rekapitulasi suara ulang untuk kursi DPRP dan DPR RI di 15 distrik belum selesai dilakukan.

Hingga kini, rekapitulasi ulang yang dilakukan KPUD Kepulauan Yapen, didampingi Bawaslu dan para saksi parpol masih berlangsung untuk kursi DPR RI.

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Papua dikarenakan saat pleno tingkat distrik dan kabupaten, Bawaslu tidak menerima salinan DA-1 dan DB-1.

Kemudian, saat memasuki pleno tingkat provinsi, ada beberapa parpol yang menyatakan kehilangan suara. Diantaranya Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PSI, dan PKS.

Bahkan, kericuhan sempat mewarnai pleno tersebut ketika saksi Partai Gerindra Yan Mandenas melempar mic ke arah Ketua KPUD Yapen.

Kemudian untuk Kota Jayapura, hingga kini tahapan pleno tingkat kota belum selesai.

Bahkan, Bawaslu Kota Jayapura sudah mengungkapkan adanya indikasi penggelembungan suara secara masif.

Baca juga: Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Yapen Papua Ricuh, Saksi Gerindra Lempar Mic ke Ketua KPUD

Anggota Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Hardin Haladin mencontohkan kejadian di Distrik Heram.

Di lokasi tersebut, Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya sebanyak 60 ribu, akan tetapi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi 63 ribu orang. Sedangkan pengguna hak pilih (tingkat partisipasi) hanya 27 ribu orang.

“Akan tetapi, setelah kita melihat data perolehan suara, jumlah itu meningkat menjadi 70 ribu orang. Jumlah ini, tentunya merupakan suatu proses yang tidak betul, sehingga ada dugaan penggelembungan dan manipulasi suara itu sebanyak 46 ribu lebih. Hal ini, tentu Bawaslu tidak akan mengabaikan setiap prosesnya," katanya di Kota Jayapura, Kamis (16/5/2019).

Sementara itu, Ketua KPU Papua Theodorus Kossay menyatakan, untuk KPU Kota Jayapura, pihaknya sudah mengeluarkan teguran keras karena plenonya sudah melebih batas waktu.

"Kami sudah kirim surat teguran, mudah-mudahan surat itu bisa membantu mempercepat pleno," cetusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com