Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pria Pengunggah Video Hoaks soal Rekapitulasi Tertutup

Kompas.com - 16/05/2019, 06:43 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — RGS (45), warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi lantaran mengunggah video hoaks rekapitulasi penghitungan suara tertutup melalui akun Facebook-nya. 

Kepada wartawan, RGS mengaku mengunggah video tersebut lantaran ketidaktahuan dirinya terhadap rekapitulasi tersebut.

"Kepada masyarakat semua tanpa kecuali, itu (unggahan video) barangkali ketidaktahuan saya, ketidakmengertian saya tentang terbuka dan tertutupnya (sistem) rekapitulasi penghitungan C1," kata RGS di Mapolda Jabar, Rabu (15/5/2019).

RGS sendiri adalah pendukung paslon 02 Prabowo-Sandi. Ia ingin melihat rekapitulasi di wilayahnya. 

Baca juga: Ketua RT: Perekam dan Penyebar Video Ancam Pengal Jokowi Relawan 02

Pada saat kejadian, RGS datang sekitar pukul 10.00 WIB ke GOR Pamijahan, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, untuk melihat rekapitulasi tersebut.

"Memang saya bukan saksi, tapi saya ke situ ingin lihat. Karena di kecamatan lain, di sana dilakukan itu bukan di dalam gedung atau GOR, jadi masyarakat itu mau tukang becak atau apa itu, ikut melihat," katanya.

"Maksud saya hanya melihat bukan menyaksikan, tapi waktu di GOR itu ditutup sampai istirahat habis Zuhur. Saya tanyakan ke komisioner PPK, 'Pak kenapa rekapitulasi C1 di dalam GOR? (Jawabannya) Oh, ini menjaga cuaca barang kali hujan,' katanya. Saya bilang, ini cuacanya panas banget gini. Kata komisioner, jadi alasannya cuaca, jadi akhirnya di dalam GOR," katanya.

Baca berita sebelumnya: Polisi Tangkap Warga Cirebon yang Buat Video Hoaks Soal Rekapitulasi Tertutup

Lantaran merasa aneh rekapitulasi dilakukan di GOR, RGS kemudian memvideokan kondisi tersebut. Video itu kemudian diunggahnya ke media sosial serta dikirimkan ke ketua PPK. 

"Setelah itu barangkali video itu beredar. Si Pak Rahmat SMS saya jam 15.00 sekian. Tuh pak haji, penghitungan terbuka pintunya terbuka. Saya bilang, harusnya dibuka dari tadi," katanya.

Isi video berkonten hoaks dinilai meresahkan

Diberitakan sebelumnya, RGS ditangkap karena mengunggah video berdurasi 45 detik di akun Facebook-nya melalui ponsel miliknya.

Adapun dalam rekaman video selfie tersebut pelaku mengatakan:

"Hari ini rapat pleno terbuka perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon akan tetapi kami merasa aneh sekali rapat pleno ini tertutup, masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk ha... ini enak-enakan nih petugas -petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi mau menambahi ini, kita viralkan ini, kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi menang. Allahu Akbar."

Baca juga: Polisi Cirebon Tangkap Pria Pembuat Video yang Adu Domba TNI-Polri

Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, video itu memperlihatkan seolah mekanisme penyelenggaraan pemilu tidak benar, tertutup, atau tidak sesuai aturan.

"Ini memberikan gambaran dalam dinamika ini atau memberikan opini pendapatnya tapi salah, dan ini tak bertanya kepada pihak mana pun sehingga ini ada unsur pidana. (Video) sudah tersebar dan meresahkan," kata Trunoyudo.

Dia mengatakan bahwa video tersebut berkonten hoaks sebab tidak sesuai dengan kenyataannya.

RGS sendiri ditangkap Senin (13/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya, Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Adapun pasal yang dilanggar pelaku ialah Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hukuman penjara paling lama enam tahun," kata Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com