Sebelumnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait dugaan SKD palsu karena SKD yang diserahkan sekolah resmi dikeluarkan oleh kelurahan yang disertai cap basah.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, karena SKD resmi dikeluarkan oleh pihak kelurahan yang disertai cap basah. Kami dan sekolah hanya sebagai penerima SKD tersebut sebagai pelengkap pendaftaran,” tandasnya.
Ia menambakan, ada tiga jalur yang bisa dimanfaatkan orangtua dalam PPDB tahun ini dengan presentase berbeda, yakni jalur zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur mutasi orangtua 5 persen.
Baca juga: Tak Mau Salah Langkah Terapkan PPDB, Risma Bersurat ke Kemendikbud
Adapun untuk jalur zonasi terdiri dari zona 1 untuk calon peserta didik yang berdomisili di Kota Magelang dan zona 2 untuk yang berdomisili di luar Kota Magelang.
Domisili Kota Magelang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW disahkan kelurahan minimal telah berdomisili selama enam bulan.
“Apabila kuota zonasi belum terpenuhi dari pendaftar zona 1, maka dipenuhi dari pendaftar zona 2. Sistem ini memberi peluang luas bagi peserta luar kota untuk sekolah tingkat SMP di Kota Magelang,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.