SURABAYA, KOMPAS.com - 16 korban ledakan bom Surabaya mendapat kompensasi oleh Negara. Total kompensasi yang dikeluarkan Negara untuk 16 korban tersebut mencapai Rp 1,1 miliar.
Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 600 juta per orang.
Ke-16 orang itu merupakan korban ledakan bom di tiga gereja di Surabaya, yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela Jalan Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Diponegoro dan di Gereja Pantekosta Jalan Arjuna. Kemudian aksi bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Pimpinan Jaringan Teroris Bandung Diduga Terlibat Kasus Bom Surabaya dan Polres Surakarta
Kompensasi diberikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Negera Grahadi Surabaya, Rabu (15/5/2019) disaksikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Hasto mengatakan, kompensasi adalah bukti bahwa Negara hadir untuk korban tindak pidana terorisme di Surabaya, serta aturan tentang hak-hak korban yang dijamin dalam Undang-Undang itu murni dilaksanakan.
"Ini sejarah baru dalam dunia hukum. Sebelumnya, aturan yang ada hanya mengatur hak-hak tersangka, terdakwa maupun terpidana," ujar dia.
Baca juga: Polri Sebut Terduga Teroris di Sleman Terkait Bom Surabaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, kompensasi tersebut dapat membangun semangat hidup para korban.
"Pemprov Jatim juga menyiapkan layanan jika para korban membutuhkan layanan psikososial dan layanan untuk menghilangkan trauma," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.