Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Bupati Non-aktif Bekasi Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 15/05/2019, 16:04 WIB
Agie Permadi,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin membacakan pembelaannya atau pleidoi pada sidang Suap Perizinan Pembangunan Meikarta di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (15/5/2019).

Dalam pleidoi yang dibacakan itu, Neneng meminta maaf dan mengaku bersalah dengan perbuatannya karena telah menerima uang suap terkait perizinan pembangunan Meikarta.

"Saya juga mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai kepala daerah yang telah ikut menerima uang terkait perizinan pembangunan Meikarta," kata Neneng saat membacakan pembelaanya.

Baca juga: Kasus Suap Meikarta, Bupati Non-aktif Bekasi Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Neneng mengaku telah membuka sejujurnya keterangan pada saat proses penyidikan maupun penuntutan atas segala yang dia terima.

Hal itu, katanya, dia lakukan karena Neneng percaya pada tim penyidik maupun tim penuntut umum untuk bekerjasama mengungkap kasus ini agar berjalan lancar dan tidak sulit diselesaikan

"Saya mengakui perbuatan tersebut serta membuka perkara sejujur-jujurnya untuk membantu mempermudah jalanya proses pemeriksaan pada tingkat penyidikan maupun persidangan," tuturnya.

"Semuanya saya lakukan agar punya kesempatan mendapatkan hukuman seringan-ringanya atas perbuatan yang telah saya lakukan," harapnya.

Baca juga: 15 Anggota DPRD Bekasi Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Meikarta

Untuk itu, Neneng meminta Hakim mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya selama proses penyidikan hingga persidangan, dengan meringankan hukumannya.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang saya muliakan, berkenan memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan kepada tim penuntut umum agar tidak memberikan tuntutan yang lebih jauh lagi pada saya agar saya segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil," ucapnya.

Menurutnya, hukuman ini dirasa cukup berat baginya maupun keluarganya yang kini jauh terpisah. Apalagi, lanjut Neneng, ketiga anaknya ini sedang berada di masa golden age mereka.

"Tentu ini membuat jera bagi saya untuk tidak mengulangi serta memperbaiki perbuatan yang telah saya lakukan," ucap Neneng.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Meikarta, Ada Permintaan Rp 1 M dari DPRD Bekasi untuk Bahas Raperda RDTR

Pihaknya juga meminta maaf kepada keluarganya, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

Seperti diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan Pidana Penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Neneng dinilai Jaksa bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com