Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Kepri Jadi Kurir 1,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Jambi

Kompas.com - 15/05/2019, 10:38 WIB
Hadi Maulana,
Rachmawati

Tim Redaksi

JJAMBI, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi.

Dua dari empat tersangka yang diamankan, merupakan warga Kepulauan Riau dan salah satunya adalah RAJ (38), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kasi di OPD Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Kepri.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi saat dihubungi Kompas.com membenarkan hal tersebut. Bahkan satu dari dari keempat tersangka yang diamankan, terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap.

Baca juga: 7 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Asal Malaysia Diamankan Aparat dari Jaringan Batam

Selain RAJ, pelaku lainnya adalah Agustinus (38) warga Bintan, M Rizal (27), dan Eko Rinaldi (29) warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Mereka termasuk jaringan antar provinsi bahkan bisa jadi jaringan international," kata Kuswahyudi melalui telepon, Rabu (15/5/2019).

RAJ dan ketiga temannya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Rumah Makan Garang Asem, Paal 10 Kota Jambi dan di Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Palembang.

Baca juga: BNN: 200 Kg Sabu di Bekasi Dikendalikan Bandar Kelas Kakap dari Penjara

Untuk barang bukti, Kuswahyudi mengaku berhasil menyita 1.3 kilogram sabu-sabu dan 12.511 butir pil ekstasi.

"Belum diketahui secara pasti barang ini akan dibawa kemana. Namun pemeriksaan sementara barang bukti ini masuk dari Kepri," jelasnya.

Kuswahyudi mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Kepri karena salah satu tersangka merupakan ASN Pemprov Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com