Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Penyebab Meninggalnya Petugas Penyelenggara Pemilu akan Diumumkan Sebelum 21 Mei

Kompas.com - 14/05/2019, 21:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PURWOKERTO, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan hasil pendalaman penyebab meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu sebelum 22 Mei mendatang.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat berkunjung ke KPU Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (14/5/2019) mengatakan, petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal disebabkan beberapa hal, antara lain karena punya riwayat penyakit, kecelakaan, dan stroke.

"Kami sudah dapat keterangan apa yang sebenarnya terjadi. Ini tentu saja temuan ini akan menjadi bahan kami menyusun laporan. Kami akan segera sampaikan ke publik paling lambat 21 Mei, sebelum pengumuman (hasil rekapitulasi suara) resmi KPU," kata Beka Ulung.

Baca juga: [Update] 13 Mei 2019, 29 Anggota Polri yang Amankan Pemilu Gugur

Beka Ulung mengatakan, setelah meminta keterangan KPU Banyumas, Rabu (15/5/2019), pihaknya akan meminta keterangan KPU Provinsi dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Rencananya, Komnas HAM juga akan meminta keterangan KPU Demak, Surakarta, dan Karanganyar.

"Kami tidak ingin mengambil sampel di satu provinsi di satu daerah saja, kami akan ketemu dengan KPU provinsi, Bawaslu dan Dinas Kesehatan," ujar Beka Ulung.

Beka Ulung mengatakan, pendalaman dilakukan atas dasar pengaduan dari beberapa organisasi ke Komnas HAM.

Baca juga: 6 Fakta Ratusan KPPS Gugur, Jumlah Korban hingga 13 Penyakit Penyebabnya

 

Sejauh ini, pihaknya belum menerima aduan dari korban maupun keluarga korban penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia.

"Dan ada beberapa yang menawarkan bantuan, misal kalau ada yang memerlukan penanganan medis. Tapi, kami melihat itu belum menjadi kebutuhan, tapi pada saatnya nanti kami akan membuka diri, teman-teman memberikan data yang dipunya," kata Beka Ulung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com