Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pejabat Daerah Ditangkap karena Miliki Narkotika Bernilai Rp 8 Miliar

Kompas.com - 14/05/2019, 20:56 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Seorang pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial RAJ (38), ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, Senin (13/5/2019).

RAJ ditangkap terkait kasus tindak pidana narkotika bersama tiga pelaku lainnya yakni, Agustinus (38), M Rizal (27), dan Eko Rinaldi (29).

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar mengatakan, RAJ dan ketiga temannya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Rumah Makan Garang Asem, Paal 10 Kota Jambi, dan di Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.

Dari tangan para pelaku, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg dan ekstasi sebanyak 12.511 butir.

"Informasi yang didapat dari kepolisian, totalnya mencapai Rp 8 miliar," kata Mirza, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (14/5/2019).

Baca juga: Seorang PNS Ditangkap karena Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMK

Mirza mengatakan, RAJ bertugas di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri dengan jabatan sebagai salah satu kepala seksi (Kasi) di OPD tersebut.

Lebih jauh Mirza mengaku kaget dengan kejadian ini karena RAJ dikenal tidak pernah bermasalah.

Baca juga: Isap Sabu Saat Jam Kerja, Dua Oknum PNS Ditangkap Polisi

Mirza mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum dari Polda Jambi untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap RAJ.

"Bisa saja yang bersangkutan kami berhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com