Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Daerah di Maluku Rendah

Kompas.com - 14/05/2019, 19:27 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Tingkat kepatuhan pejabat daerah di Provinsi Maluku dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Provinsi Maluku tergolong masih sangat rendah.

Ketua Koordinator Tim Pemeriksa klarifikasi LHKPN dari KPK, Nexio Helmus mengatakan, hingga batas akhir penyampaian LHKPN, baru setengah dari pejabat yang melaporkan harta kekayaannya dengan persentase 51 persen.

“Kesadaran inilah yang kita upayakan agar kewajiban dan kesadaran mereka tinggi untuk menyampaikan LHKPN," sebutnya di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (14/5/2019).

Baca juga: KPK Periksa LHKPN 9 Pejabat Daerah di Maluku, Wali Kota Ambon Mangkir

Dia mengungkapkan, pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara di Maluku akan dilakukan secara menyeluruh secara bergiliran.

Sejumlah sanksi akan diberikan jika para pejabat tidak menyampaikan LHKPN.

"Sanksinya administratif. Contoh untuk eselon II mungkin untuk promosi ke jenjang lebih tinggi akan menjadi pertimbangan sendiri agar tidak bisa direkomendasi," ujarnya.

Baca juga: Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Menangis Saat Rapat Paripurna di DPRD

Berdasarkan data dari KPK, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Provinsi Maluku sampai dengan 31 Maret 2019 yakni dari 438 wajib lapor, yang baru melaporkan LHKPN sebanyak 92 pejabat, dan yang masih belum melaporkan ada 346 pejabat.

Sedangkan untuk Kota Ambon, dari 175 wajib lapor, 169 pejabat sudah melaporkan LHKPN dan 6 belum melapor.

Di Kota Tual, dari 87 wajib lapor, 68 sudah menyampaikan laporan LHKPN dan 19 belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Untuk Kabupaten Buru dari 402 wajib lapor, baru 260 yang sudah menyampaikan LHKPN dan 142 belum melapor. Kabupaten Buru Selatan dari 400 wajib lapor, 286 sudah melapor, dan sisanya 114 belum melapor.

Kabupaten Kepulauan Aru, dari 145 wajib lapor, 45 pejabat yang baru menyampaikan LHKPN dan 100 pejabat lain belum menyampaikan laporan. Kabupaten Kepualauan Tanimbar, dari 53 wajib lapor, 26 sudah melapor, dan 27 pejabat belum menyampaikan LHKPN.

Kabupaten Maluku Barat Daya, dari 132 wajib lapor baru empat pejabat yang melaporkan LHKPN, Kabupaten Maluku Tengah, dari 194 wajib lapor, 176 sudah yang baru menyampaikan LHKPN, Kabupaten Maluku Tenggara dari 180 wajib lapor, 119 sudah menyampaikan LHKPN dan 61 pejabat belum menyampaikan laporan.

Selanjutnya Kabupaten Seram Bagian Barat dari wajib lapor 52 pejabat, yang baru menyampaikan laporan LHKPN berjumlah 20 pejabat. Untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, dari 473 wajib lapor hanya 10 pejabat yang baru menyampaikan LHKPN.

Sementara untuk tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN legislatif se-Maluku juga masih rendah yakni 67 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com