Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jepara Ditahan KPK, Wabup Jadi Pelaksana Tugas

Kompas.com - 14/05/2019, 16:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Jepara, Jawa Tengah, Dian Kristiandi segera ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Jepara menggantikan Ahmad Marzuki, yang ditahan KPK dalam kasus dugaan suap kepada hakim.

Dian akan menjalankan tugas sehari-hari sebagai bupati.

"Nanti Wakil Bupati otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt). Undang-undang memang mengatur seperti itu," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di ruang kerjanya, di Semarang, Selasa (14/5/2019).

Baca juga: Sebelum Ditahan KPK, Bupati Jepara Pamitan kepada OPD

Pihaknya telah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Jepara untuk melanjutkan tongkat kepemimpinan di daerah.

Hal itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat setempat tidak berhenti karena adanya kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.

Ganjar meminta pelayanan publik di Jepara berjalan normal.

"Saya sudah komunikasi dengan Wakil Bupati agar segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan. Biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar dia. 

Baca juga: KPK Tahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki

"Jadi, nanti jalan saja, seperti dulu kejadian (OTT) di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga," tambah dia.

KPK sendiri menahan Bupati Jepara Achmad Marzuqi pada Senin (13/5/2019) kemarin. Bupati dua periode itu diduga melakukan suap dalam sidang praperadilan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.

Diduga, Marzuqi memberikan uang suap sebesar Rp 700 juta kepada Lasito. Uang diberikan dua tahap, yaitu Rp 500 juta dan Rp 200 juta dalam uang pecahan dollar Amerika Serikat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com