ACEH UTARA, KOMPAS.com - Keluarga korban pembunuhan di Desa Ulee Madon, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, meminta polisi untuk menjerat pelaku pembunuhan AG, dengan hukuman mati.
Pasalnya, pelaku tega membunuh istrinya, I (33) dan dua anak tirinya, ZM (12) dan Y (1), pada 7 Mei 2019. Perbuatan pelaku dinilai sangat tercela.
“Saya minta korban dihukum mati. Tindakannya itu sungguh keterlaluan, dua anak kecil pun dibunuh. Mereka tak berdosa dan tak terlibat apa pun dengan AG,” kata paman korban, Muzakkir Zainal Abidin, Selasa (13/5/2019).
Baca juga: Suami yang Habisi Istri dan 2 Anak Tiri Pernah Minta Harta dan Ancam Bunuh
Muzakkir mengaku, sebelum kejadian, korban dan pelaku sering bertengkar gara-gara harta. Bahkan, ia sendiri pernah diancam dibunuh jika tak bersedia menandatangani surat harta gono-gini antara I dengan suami pertamanya.
“Suami I itu abang saya. Jadi, pelaku datang mengancam membunuh saya jika tak mau menandatangani harta gono-gini antara I dan abang saya itu. Yang minta-minta itu ya AG,” katanya
Dia menyebutkan harta yang dimaksud berupa rumah dan toko. Rumah itu, sebut Muzakkir, diminta untuk ditempati anaknya dan jangan dijual.
“Jadi saya berharap ini polisi mengganjar hukuman seberat-beratnya berupa hukuman mati,” katanya.
Baca juga: Pembunuh Istri dan 2 Anak Tiri Ingin Kuasai Harta Gono Gini Korban
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang menyebutkan, hukuman maksimal yang dijerat untuk pelaku adalah hukuman mati.
“Maksimalnya hukuman mati,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.