Namun karena disinyalir masih ada penjualan daging anjing, maka tim dari Pemerintah Provinsi Bali mengambil alih permasalahan ini.
“Tentunya di kemudian hari, kalau masih ditemukan penjualan daging anjing, maka akan ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Sukerni, peredaran dan perdagangan daging anjing tidak diperbolehkan karena sudah diatur undang-undang.
Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang mengatur kaidah pembunuhan anjing.
Pihaknya menyarankan, warga yang bingung membawa anjing liar untuk menghubungi Dinas Peternakan setempat.
Kasi Korwas Polsus Ditbimas Polda Bali, Kompol Nyoman Weca menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan pembinaan ternyata ditemukan lagi penjualan RW, maka akan dibuatkan suatu laporan khusus.
Pihaknya pun ke depan, tidak segan-segan melakukan pendekatan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Begini Pengakuan Pedagang Daging Anjing Selama 24 Tahun di Bali, Theodorus Beberkan Fakta Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.