Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen yang Unggah soal "People Power" di Facebook Tak Ditahan

Kompas.com - 13/05/2019, 22:39 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap SDS (56), dosen yang memposting soal "people power" di media sosial Facebook miliknya. 

Meski tidak ditahan, SDS tetap wajib lapor.

“Yang bersangkutan kita lakukan proses penyelidikan tetap tegas. Namun, penyidik tak melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/5/2019). \

Baca juga: 5 Fakta Dosen Unggah People Power di Facebook, Pernah Nyaleg di Jateng hingga Dianggap Provokatif

SDS dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Menurut Truno, dalam pasal ini, SDS dihukum di bawah lima tahun, Hal itu berdasarkan proses penyidikan alat bukti konten yang ada di medsosnya dengan ahli bahasa.

“Kemudian ini bahwasanya hanya bersifat berita bohong dan ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun atau pasal ini bukan pasal pengecualian dapat ditahan,” jelasnya.

Baca juga: Ini Penjelasan Dosen di Bandung yang Ditangkap karena Tulis People Powerdi Facebook

Diberitakan sebelumnya, SDS ditangkap karena postingannya yang dinilai bersifat provokatif yang diunggah di laman Facebook pada 9 Mei 2019.

Postingan itu tertulis 'HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.

SDS digelandang petugas Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 23.10 WIB di daerah Margahayu Raya, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

SDS mengaku bahwa postingan tersebut tidak bermaksud memprovokasi, tetapi mengingatkan jangan sampai terjadi benturan jika people power terjadi.

"Saya hanya mengatakan, kalimat itu mungkin salah pengkalimatannya. maksud saya jangan sampai ini terjadi. Demi Allah karena saya juga anak bangsa, guru dan ayah. Saya juga kakek dari cucu saya, mana mungkin membiarkan situasi membenturkan nama polisi dengan rakyat dengan nama yang sangat sensitif seperti "people power". Makanya saya katakan jika tidak bisa dielak, kalimat itu sebenarnya kata kuncinya," jelas SDS di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com