Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Saat Hendak Nikah di KUA

Kompas.com - 13/05/2019, 17:02 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com — Seorang pemuda berinisial SP (23) ditangkap anggota Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, saat hendak melangsungkan pernikahan di KUA Magelang Selatan, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019).

Pemuda asal Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, itu diduga menghamili anak di bawah umur.

Kepala Subbagian Humas Polres Magelang Kota AKP Nur Saja'ah menjelaskan, SP dilaporkan oleh ayah terduga korban, WS (51), warga Candimulyo, Kabupaten Magelang, atas dugaan pencabulan pada 23 April lalu.

"WS melaporkan SP kepada kami karena diduga telah menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur hingga hamil. Saat ini kasusnya masih kami tangani," kata Nur, saat dikonfirmasi Senin (13/5/2019).

Baca juga: Enggan Bertanggung Jawab Usai Hamili Kekasih, Kepala Desa Dipolisikan

Dugaan perbuatan SP itu, lanjut Nur, diketahui ketika WS membuka ponsel milik anaknya akhir Januari 2019 lalu dan melihat ada foto-foto SP.

Tidak berselang lama, SP mendatangi rumahnya meminta izin untuk mengajak anak perempuannya itu pergi mencari pekerjaan.

Lalu sekitar 31 Januari, SP dan orangtuanya datang ke rumah WS bermaksud mengantarkan anaknya yang sudah menginap di rumah SP. Mereka juga mengutarakan niat untuk melamar anaknya.

"Selang satu bulan kemudian, korban mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Lalu orangtuanya memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Nur.

Baca juga: Hamili Siswi SMP, Seorang Petani di Kupang Ditangkap

WS lantas berusaha menghubungi SP untuk meminta tanggung jawab. Alih-alih disambut baik, WS justru menerima informasi SP akan menikah dengan orang wanita lain. WS pun bergegas melaporkan SP ke Polres Magelang karena tidak bisa dihubungi.

Atas laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan melalui unit pelayanan perempuan dan anak. Penyidik mendapat informasi SP akan menikah di KUA Kecamatan Magelang Selatan. SP akan menikah dengan perempuan berinisial RK pada Sabtu (11/5/2019).

"Pada saat itu pula penyidik mengamankan SP di KUA setelah selesai melaksanakan penataran perkawinan. Selanjutnya SP dibawa ke markas untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya. 

Namun, lanjut Nur, karena SP sudah telanjur mendaftarkan pernikahannya dengan RK di KUA, pernikahan itu tetap harus dilangsungkan. Maka akad nikah pun dilangsungkan di ruang Satuan Reskrim Polres Magelang Kota.

"Kami fasilitiasi pernikahan keduanya, ada penghulu, keluarga, dan polisi. Proses akad berlangsung lancar," katanya.

Sementara proses hukum terhadap SP terkait kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak tetap berlanjut. Apalagi, pihaknya sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan tersangka, juga bukti berupa visum korban. 

               

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com