Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ancaman Pemenggalan Kepala, Jokowi Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Kompas.com - 13/05/2019, 16:49 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengaku sabar meski diancam dipenggal kepalanya oleh pelaku berinisial HS (25). Meski begitu, Jokowi menyerahkan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum.

HS melontarkan ancaman saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

"Ini kan bulan puasa. Kita semuanya puasa. Yang sabar," kata Jokowi merespons ancaman tersebut seusai meresmikan Tol Pandaan-Malang di gerbang tol Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2019).

"Tapi proses hukum serahkan kepada aparat kepolisian," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen

Tindakan HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

HS (25) yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara, yakni Pasal 104 KUHP.

Baca juga: Polisi: Perekam Video Viral Ancam Penggal Jokowi Bukan Wanita Sukabumi

HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com