Budi bersama wakilnya, Muhammad Yusuf, terlihat mengikuti upacara apel gabungan di Bale Kota Tasikmalaya, Senin pagi.
Kemudian, keduanya masuk ke ruangannya masing-masing untuk menerima tamu di lantai 2 kantor Wali Kota Tasikmalaya.
Pada pertengahan hari, keduanya kembali keluar kantor secara bersamaan, dan berangkat dengan mobil dinas masing-masing secara konvoi menuju gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
Bersama wakil rakyat tersebut, Budi bersama wakilnya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).
Diberitakan sebelumnya, Budi disangka terlibat dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan BDB sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Baca juga: Pengacara: Untuk Membebaskan Wali Kota Tasikmalaya Berat, tapi...
Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan