Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posko Pengaduan THR Kota Yogyakarta Dua Minggu Sebelum Lebaran

Kompas.com - 13/05/2019, 14:33 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini akan mulai aktif pada dua minggu sebelum Lebaran (H-14).

"Kita akan membuat posko. Nanti H-dua minggu (H-14) akan mulai aktif," ujar Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/05/2019)

Tri Karyadi menyampaikan posko nantinya akan menerima pengaduan terkait THR. Pengaduan bisa disampaikan langsung ke posko. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan lewat chat WhatsApp (WA).

Tim nantinya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan klarifikasi keperusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Keluhan Buruh di Kulon Progo soal THR Kini Bisa Diadukan via WhatsApp

"Posko loksinya di kantor dinas, nantinya ada dari unsur Pol PP, terkait dengan penegakan perda. Ada bagian hukum, dan ada juga dinas perijinan," tegasnya.

Menurutnya setiap ada kegiatan pihaknya selalu konsisten mensosialiasikan baik terkait THR maupun kesejahteraan pekerja.

Tak hanya itu, pihaknya juga terjun langsung ke perusahaan-perusahaan agar hak-hak tenaga kerja bisa terpenuhi.

Sebelum bulan puasa pihaknya juga telah memanggil untuk bertemu perwakilan perusahaan-perusahaan dan karyawan. Dalam pertemuan ini, pihaknya memberikan sosialiasi terkait THR.

Baca juga: Perusahaan di Jawa Timur yang Telat Bayar THR akan Didenda

"THR diberikan paling lambat H-satu minggu," bebernya

Hanya saja, ada perusahaan yang biasanya memberikan THR kurang tiga hari atau dua hari. Menurutnya biasanya kendalanya karena kondisi perusahaan belum memungkinkan. Selain itu perusahaan kurang memahami peraturan yang ada.

Kondisi tersebut lanjutnya harus dikomunikasikan dengan seluruh karyawan.

"Sebelum ada permenaker 2006, dulu tidak ada sanksi-sanksi, kalau sekarang keterlambatan itu ada semacam denda 5 persen. Tapi ketika sudah berbicara sanksi akan diserahkan ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi," katanya.

Baca juga: Buka Posko Pengaduan di 16 Titik, Pemprov Jatim Minta THR Dibayarkan H-7 Lebaran

Diakuinya setiap tahun pengaduan terkait THR mengalami penurunan. Pada tahun 2017 ada sekitar 17 pengaduan. Pada tahun 2018 jumlahnya menurun menjadi empat pengaduan.

"Menurun signifikan karena ada permenaker itu, ada denda itu, perusahaan-perusahaan memperhatikan itu. Kita kan juga intens memberikan pemahaman dan edukasi ke perusahaan," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com