Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Rumah Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 13/05/2019, 14:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Rachmawati

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com –Pemilik rumah yang diduga menjadi gudang kosmetik ilegal di Kota Magelang, Jawa Tengah, IR (40) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Safriansyah, mengatakan kasus temuan kosmetik ilegal di Kota Magelang telah diteruskan ke tingkat penyidikan.

Kasus ini ditindaklanjuti karena petugas telah mendapati seluruh alat bukti yang diperlukan untuk dibawa ke tingkat lebih lanjut. Pemilik rumah, kata dia, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita teruskan ke tingkat penyidikan, karena alat bukti yang kita punya sudah mencukupi. Kasus ini juga sudah ada tersangkanya,” kata Safriansyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Dikira Jasa Kurir, Ternyata Ada Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1 M di Kantor Ini

Ia menjelaskan, proses penyidikan terhadap kasus kosmetik ilegal senilai Rp 1 miliar ini masih berjalan. Pihaknya saat ini masih melengkapi keterangan para saksi dan tersangka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang ditetapkan tersangka satu orang, karena dia memiliki atau menyalurkan kosmetik ilegal. Sementara yang lainnya turut membantu,” tambahnya.

IR, kata dia, dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009.

“Pasal itu isinya, barang siapa yang memproduksi atau mengedarkan penyediaan farmasi tanpa izin edar diancam dengan kurungan 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar. Kasus ini akan dilimpahkan di Semarang,” tandasnya.

Untuk pengembangan kasus, kata Safriansyah, akan dicari sumber kosmetik ilegal yang ada Jakarta.

“Akan dikembangkan terus, kami akan ditelusuri pengadaan yang ada di Jakarta. Dan kita akan berkoordinasi dengan balai besar POM di Jakarta untuk mencari sumber pengadaan produk ilegal,” tambahnya.

Sebelumnya, BBPOM Semarang menemukan praktik kosmetik ilegal di sebuah rumah yang diduga menjadi distributor di Jalan Tarumanegara No 11, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Selasa (30/4/2019) sore.

Baca juga: BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal Siap Edar di Magelang

Kosmetik ilegal tersebut diduga diproduksi di China, Thailand dan sejumlah negara lainnya. Penemuan ini merupakan hasil penggerebekan petugas. Sekilas dari depan, rumah ini terlihat seperti kantor perusahaan ekspedisi. Namun ketika diperiksa petugas, ternyata banyak kardus dan karung berisi kosmetik tanpa izin yang siap edar.

“Kami temukan sekitar 137 jenis kosmetika tanpa izin edar. Kemudian juga ada satu obat tanpa izin edar. Kurang lebih senilai Rp1 miliar dan ini masih dalam proses,” kata Kepala Bidang Penindakan BBPOM Semarang, Zeta Rina Pujiastuti.

Zeta melanjutkan, pemilik rumah yang diduga distributor kosmetik tersebut adalah seorang wanita berinisial IR (40). Hasil pemeriksaan sementara IR menerima kosmetik ilegal itu dari Jakarta, kemudian dijual lagi ke konsumen secara online.

Jenis kosmetik yang ditemukan itu antara lain pensil alis, krim, parfum, lotion badan, krim pagi, krim malam dan sebagainya. IR mengaku memulai bisnis ini sejak tiga tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com