Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 8 Caleg Dapat Suara di Kabupaten Paniai Papua, Parpol Nyatakan Tolak Hasil Pleno

Kompas.com - 13/05/2019, 07:26 WIB
Dhias Suwandi,
Khairina

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Dari hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Kabupaten Paniai yang dibacakan di tingkat Provinsi Papua, Minggu (12/5/2019) malam, hanya 8 calon anggota legislatif (caleg) yang mendapat suara.

Untuk kursi DPR RI hanya 1 caleg yang memperoleh suara, DPD RI 2 caleg, dan 5 caleg untuk kursi DPRP.

Untuk caleg DPR RI, caleg dari PKB nomor urut 7, Yehuda Gobay, mendapat seluruh suara sesuai jumlah DPT Paniai, yaitu 102.024.

Baca juga: Alasan Keamanan, KPU Asmat Pindahkan Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu di Mimika

Kemudian untuk caleg DPD RI, Octovianus Tebai mendapat 92.024 suara dan Yoris Raweyai 10.000 suara.

Sedangkan untuk caleg DPRP, 5 caleg yang mendapat suara adalah Petrus Pigai (PAN) mendapat 20.024 suara, Lorensius Kadepa (Nasdem) 25.000 suara, Amos Edoway (PKB) 15.000 suara, Deki Nawipa (Berkarya) 37.000 suara, dan Nason Uti (PPP) 5.000 suara.

Merespon hasil tersebut, sebagian besar parpol menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara pemilu dari Kabupaten Paniai.

Saksi dari Partai Golkar Isak Rumbarar menyatakan, hasil pemilu di Paniai yang menggunakan sistem noken tidak bisa diterima dengan akal sehat karena terjadi pembulatan suara.

"Ini tidak masuk akal, kalau mau curang yang profesional dong. Golkar keberatan," cetusnya.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi dari Partai Nasdem, Isak Hikoyabi yang menyatakan ada suara calegnya untuk kursi DPR RI yang hilang.

"Ini tidak normal, DPR RI cuma satu orang tapi DPRP dibagi-bagi. Jangan hitung sembarang-sembarang, Nasdem punya suara 14.000, surat kesepakatannya ada. Kami juga menolak hasil ini, kita masuk ke MK dan DKPP," katanya.

Sedangkan saksi dari PPP, Nason Uti, yang juga Caleg DPRP Dapil 3, menilai kinerja KPUD dan Bawaslu Paniai tidak profesional dan hanya menjalankan instruksi dari penguasa.

Ia yang mendapat 5.000 suara mengklaim perolehan suaranya lebih dari itu karena di setiap distrik ada suara yang ia dapat.

"Ini pembunuhan karakter, saya sudah tiga kali ikut tapi cara ini yang selalu dipakai, siapa bupati dia yang setting. Ini cara komunal, kapan daerah ini mau maju. Saya di setiap distrik dapat, tapi kenapa kalian (KPUD Paniai) kurangi," tuturnya.

Baca juga: Ganjar Lega Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 di Jateng Lancar

Anggota Komisioner Bawaslu Papua Jamaluddin sempat menanyakan Komisioner KPUD Paniai terkait dasar yang mereka gunakan untuk melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua KPUD Paniai Petrus Nawipa menjelaskan, dari 23 distrik di Paniai, sebagian besar dokumen DA-1 rusak atau dibakar oleh massa.

Ia mengklaim, rekapitulasi dilakukan atas dasar surat kesepakatan dari masyarakat.

"DA-1 ada yang tidak lengkap sehingga ada yang pakai rekomendasi Bawaslu," ucap Petrus.

Sementara Ketua Bawaslu Paniai Martinus Pigai menyatakan tidak memegang DA-1 karena banyak yang telah dirusak atau dibakar oleh massa.

Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 dari Kabupaten Paniai di tingkat Provinsi Papua akhirnya diskors sekitar 30 menit.

Usai skors dibuka, Ketua Bawaslu Papua Metusalah Infandi menyatakan Bawaslu tidak mengakui hasil rekapitulasi Kabupaten Paniai dan mempersilakan KPU Papua mengesahkannya.

Untuk parpol yang menolak hasil tersebut, ia mempersilahkan mereka untuk mengisi formulir keberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com