Ia mengklaim, rekapitulasi dilakukan atas dasar surat kesepakatan dari masyarakat.
"DA-1 ada yang tidak lengkap sehingga ada yang pakai rekomendasi Bawaslu," ucap Petrus.
Sementara Ketua Bawaslu Paniai Martinus Pigai menyatakan tidak memegang DA-1 karena banyak yang telah dirusak atau dibakar oleh massa.
Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 dari Kabupaten Paniai di tingkat Provinsi Papua akhirnya diskors sekitar 30 menit.
Usai skors dibuka, Ketua Bawaslu Papua Metusalah Infandi menyatakan Bawaslu tidak mengakui hasil rekapitulasi Kabupaten Paniai dan mempersilakan KPU Papua mengesahkannya.
Untuk parpol yang menolak hasil tersebut, ia mempersilahkan mereka untuk mengisi formulir keberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.