Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Untuk Membebaskan Wali Kota Tasikmalaya Berat, tapi...

Kompas.com - 12/05/2019, 21:09 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bambang Lesmana mengakui untuk membebaskan kliennya yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup berat.

Sebab, semua bukti dan saksi yang memberatkan telah dipegang oleh lembaga anti rasuah tersebut serta telah disampaikan kepada tersangka dan tim kuasa hukum.

"Saya berbicara riil saja, kalau untuk pembebasan klien dalam kasus ini berat. Jujur saja kasus KPK ini berat. Tapi, kami bersama tim berupaya untuk meringankan hukumannya," kata Bambang, Minggu (12/5/2019).

Baca juga: Tak Ditahan KPK, Alasan Wali Kota Tasikmalaya Tak Mundur dari Jabatannya

Bambang selama ini telah mempelajari kasusnya bersama tim terkait celah apa saja yang bisa meringankan hukuman kliennya. Namun, dirinya enggan membeberkan langkah apa saja yang nantinya akan dilakukan saat persidangan di Pengadilan.

"Kalau upaya dari tim kami kan bersifat rahasia ya, seperti kalau ditanya apa saja 20 pertanyaan oleh KPK saat pemeriksaan Pak Budi, itu kan enggak bisa dibeberkan. Cuma KPK yang berwenang," kata Bambang.

Namun, pihaknya telah menemukan beberapa celah yang dapat digunakan saat pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya. Hal itu pun nantinya akan dibuka saat persidangan kasus ini dimulai.

Pihaknya akan menunggu langkah KPK selanjutnya dalam kasus ini.

"Adalah banyak celah, kami telah pelajari dengan tim ada celah-celahnya," ungkap dia.

Baca juga: Kemendagri: Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Masih Menjabat Tak Beretika

Budi sebelumnya disangka terlibat dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com