Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Lepasliarkan Penyu dan Ikan Napoleon di Perairan Natuna

Kompas.com - 12/05/2019, 15:58 WIB
Robertus Belarminus

Editor

“Ikan napoleon termasuk dalam daftar CITES appendix II pada tahun 2004,
yang merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terhadapnya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,” ungkap Agus.

Merespons kondisi tersebut, KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus).

Baca juga: Gaya Nyentrik Menteri Susi Saat Pimpin Penenggelaman 13 Kapal Vietnam di Kalbar

 

Kepmen tersebut mengatur bahwa ikan napoleon berukuran 100-1000 gram dan di atas 3.000 gram dilarang untuk dimanfaatkan.

“Pengaturan ini dilakukan untuk mengakomodir kepentingan ekonomi dan konservasi, di mana permintaan pasar ekspor terhadap ikan napoleon paling banyak pada ukuran tersebut. Sedangkan dari sisi konservasi, ikan napoleon berukuran 1000 gram diprediksi sudah pernah memijah sehingga memberikan kesempatan kepada ikan napoleon untuk berkembang biak,” tutur Agus.

Ia menambahkan, pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rekrutmen juvenile ikan napoleon dari kematian alami di habitatnya melalui upaya pembesaran dan pembudidayaan di keramba.

Turut hadir dalam pelepasliaran tersebut, sejumlah duta besar dari negara sahabat yaitu Duta Besar Polandia untuk RI, HE Ms Beata Stoczy?ska, Duta Besar Armenia untuk RI HE Ms Dziunik Aghajanian, serta Duta Besar Swedia untuk RI, HE Ms Marina Berg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com