Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pasangan Selingkuh Bunuh Bayi Usia 4 Hari, Diduga Panik hingga Dibuang di Ruko

Kompas.com - 11/05/2019, 09:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembunuhan sadis dilakukan oleh pasangan selingkuh AY (18) dan S (24) terhadap bayi mereka sendiri. 

Pasangan tersebut mengaku, setelah membunuh bayi tersebut kemudian membuangnya ke sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Rabu (8/5/2019).

Jenazah bayi tersebut ditemukan oleh warga di dalam kardus dan terbungkus kantong plastik merah.

Polisi telah mengamankan kedua pelaku tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Para pelaku ditangkap di sebuah butik

AY (18), seorang wanita yang nekat membuang bayi yang dilahirkannya saat dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (8/5/2019) malam. Dok Polres Pelabuhan Makassar AY (18), seorang wanita yang nekat membuang bayi yang dilahirkannya saat dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (8/5/2019) malam.

Polisi meringkus AY dan S di sebuah butik di Kota Makassar pada hari Rabu (8/5/2019). AY dan S diduga kuat telah membunuh dan membuang bayi mereka yang masih berusia empat hari.

Di hadapan polisi, AY mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan S.

"AY mengaku sebelum kandungannya membesar, ia sempat meminum dua kaleng minuman bersoda untuk mempermudah pengguguran bayi hasil hubungan gelapnya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi karena Menghabisi Nyawa Bayi Hasil Hubungan Gelap

2. Diduga panik, AY membunuh bayinya dengan cara sadis

Ilustrasi bayi dalam kresekKOMPAS.com/Rahmat Rahman Patty Ilustrasi bayi dalam kresek
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap AY, bayi itu lahir pada Sabtu (4/5/2019) di sebuah toilet di butik tempat AY dan S ditangkap.

Sebelum membuang bayinya, AY mengaku terlebih dahulu menutup hidung bayinya dan kemudian membunuh ayi itu menggunakan pisau.

"AY memasukkannya ke dalam plastik putih, lalu membuangnya ke sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 13.00 Wita," kata AKP Benny.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Ibu Muda Habisi Nyawa Bayinya di Makassar

3. S meminta AY menggugurkan kandungan

ilustrasi aborsiTHINKSTOCK ilustrasi aborsi

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Polres Pelabuhan Makassar. S, kekasih AY, mengakui bahwa dirinya pernah memerintahkan AY untuk menggugurkan kandungannya beberapa bulan lalu.

Selain itu, AY juga sempat minum dua kaleng soda untuk menggugurkan janin tak berdosa di dalam kandungannya.

"AY mengaku sebelum kandungannya membesar, ia sempat meminum dua kaleng minuman bersoda untuk mempermudah pengguguran bayi hasil hubungan gelapnya," kata Benny, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Kendala Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita Hamil di Jagorawi

4. AY diduga panik usai melahirkan

Ilustrasi traumaake1150sb Ilustrasi trauma

AY melahirkan bayinya di sebuah toilet tempatnya bekerja tanpa dibantu orang lain pada hari Sabtu (4/5/2019) lalu. AY melahirkan di usia kandungannya yang baru delapan bulan.

Diduga panik usai melahirkan, AY nekat membunuh bayi itu menggunakan pisau dan kemudian dimasukkan ke dalam ember.

Lalu memasukkan bayi tak berdosa itu ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke selokan tempat butiknya yang berada di Kecamatan Wajo, Makassar.

"Kebetulan dia kerja di sebuah ruko di Makassar dan tinggal di ruko itu. Terus pada hari Sabtu pelaku ini melahirkan anaknya di kamar mandi, kemudian dibunuh anaknya pakai pisau," imbuhnya.

Baca Juga: Ibu Muda yang Renggut Nyawa Anaknya Terancam Dipenjara 7 Tahun

5. AY terancam penjara 7 tahun

Ilustrasi sel tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi sel tahanan.

Saat ini AY (18) mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar. AY terancam melanggar pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika mengatakan, AY menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya dengan cara spontan meski sebelumnya, S (24), ayah biologis bayi itu juga sempat memintanya untuk menggugurkan kandungan.

"Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Benny di Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Wanita Dengan Luka 27 Tusukan di Hotel Makassar

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com