"AY mengaku sebelum kandungannya membesar, ia sempat meminum dua kaleng minuman bersoda untuk mempermudah pengguguran bayi hasil hubungan gelapnya," kata Benny, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Kendala Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita Hamil di Jagorawi
AY melahirkan bayinya di sebuah toilet tempatnya bekerja tanpa dibantu orang lain pada hari Sabtu (4/5/2019) lalu. AY melahirkan di usia kandungannya yang baru delapan bulan.
Diduga panik usai melahirkan, AY nekat membunuh bayi itu menggunakan pisau dan kemudian dimasukkan ke dalam ember.
Lalu memasukkan bayi tak berdosa itu ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke selokan tempat butiknya yang berada di Kecamatan Wajo, Makassar.
"Kebetulan dia kerja di sebuah ruko di Makassar dan tinggal di ruko itu. Terus pada hari Sabtu pelaku ini melahirkan anaknya di kamar mandi, kemudian dibunuh anaknya pakai pisau," imbuhnya.
Baca Juga: Ibu Muda yang Renggut Nyawa Anaknya Terancam Dipenjara 7 Tahun
Saat ini AY (18) mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar. AY terancam melanggar pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika mengatakan, AY menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya dengan cara spontan meski sebelumnya, S (24), ayah biologis bayi itu juga sempat memintanya untuk menggugurkan kandungan.
"Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Benny di Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Wanita Dengan Luka 27 Tusukan di Hotel Makassar
Sumber: KOMPAS.com (Himawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.