Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pasangan Selingkuh Bunuh Bayi Usia 4 Hari, Diduga Panik hingga Dibuang di Ruko

Kompas.com - 11/05/2019, 09:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

"AY mengaku sebelum kandungannya membesar, ia sempat meminum dua kaleng minuman bersoda untuk mempermudah pengguguran bayi hasil hubungan gelapnya," kata Benny, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Kendala Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita Hamil di Jagorawi

4. AY diduga panik usai melahirkan

AY melahirkan bayinya di sebuah toilet tempatnya bekerja tanpa dibantu orang lain pada hari Sabtu (4/5/2019) lalu. AY melahirkan di usia kandungannya yang baru delapan bulan.

Diduga panik usai melahirkan, AY nekat membunuh bayi itu menggunakan pisau dan kemudian dimasukkan ke dalam ember.

Lalu memasukkan bayi tak berdosa itu ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke selokan tempat butiknya yang berada di Kecamatan Wajo, Makassar.

"Kebetulan dia kerja di sebuah ruko di Makassar dan tinggal di ruko itu. Terus pada hari Sabtu pelaku ini melahirkan anaknya di kamar mandi, kemudian dibunuh anaknya pakai pisau," imbuhnya.

Baca Juga: Ibu Muda yang Renggut Nyawa Anaknya Terancam Dipenjara 7 Tahun

5. AY terancam penjara 7 tahun

Ilustrasi sel tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi sel tahanan.

Saat ini AY (18) mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar. AY terancam melanggar pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika mengatakan, AY menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya dengan cara spontan meski sebelumnya, S (24), ayah biologis bayi itu juga sempat memintanya untuk menggugurkan kandungan.

"Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Benny di Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Wanita Dengan Luka 27 Tusukan di Hotel Makassar

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com