Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Proyek Water Front City, Jaksa Tahan Adik Kandung Bupati Buru di Rutan Ambon

Kompas.com - 10/05/2019, 18:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sahran Umasugi, tersangka kasus korupsi dalam proyek Water Fron City tahun 2015-2016 yang berlokasi di Namlea, Kabupaten Buru, akhirnya dijebloskan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.

Adik kandung Bupati Buru Ramli Umasugi ini sebelumnya selalu mangkir dari panggilan kejaksaan terkait penanganan kasus tersebut.

Sahran dijebloskan ke Rutan Ambon setelah dia menjalani pemeriksaan dari penyidik dan tim eksekutor Kejati Maluku pada Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Dosen di Bandung Ditangkap karena Unggah soal People Power

Selain Sahran, tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Sri Jurianty, kontraktor pengawas M Ridwan Pattilouw dan pemegang kuasa CV Aego Pratama Memet Duwila.

Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, Sahran ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 1 jam oleh penyidik kejaksaan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tim langsung membawa tersangka ke Rutan kelas IIA Ambon.

“Sudah ditahan. Kemarin dia sempat menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam sebelum dibawa ke rutan Ambon,” kata Samy, Jumat.

Baca juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi karena Menghabisi Nyawa Bayi Hasil Hubungan Gelap

Samy menjelaskan, proyek pembangunan Water Front City di Namlea, Kabupaten Buru, bersumber dari APBN Tahun 2015-2016 senilai Rp 5,9 miliar.

Dalam pengerjaan proyek tersebut, diduga telah terjadi korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

Dia mengatakan, setelah ditahannya Sahran yang juga merupakan Anggota DPRD aktif Kabupaten Buru ini, maka selanjutnya pihaknya akan segera merampungkan berkas kasus tersebut untuk segera disidangkan.

Adapun perbuatan keempat tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Ibu Muda Habisi Nyawa Bayinya di Makassar

Dalam kasus tersebut, Kejati Maluku memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka mencapai Rp 1,7 miliar.

Namun angka itu masih bisa bertambah lagi karena tim auditor dari BPK RI masih menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com