Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kericuhan Pleno KPU Lombok Tengah

Kompas.com - 10/05/2019, 08:35 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Pasca-ricuh karena ketidakpuasan massa terhadap hasil sidang pleno KPU Lombok Tengah, polisi menetapkan satu orang tersangka kepemilikan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang menyebutkan, telah menetapkan satu orang tersangka dari 5 orang yang dicurigai sebelumnya pasca-ricuh yang terjadi di tempat rapat pleno pemungutan suara di gedung eks kantor DPRD Lombok Tengah pada Rabu malam (8/5/2019) kemarin.

Satu orang tersangka tersebut, yakni atas nama Suhaimi.

“Satu orang kami tahan terkait senjata tajam atas nama Suhaimi," kata Rafles melalui pesan singkat, Kamis (9/5/2019) malam.

Baca juga: KPU NTB Sebut Rusuh di Lombok Tengah Masalah Internal Partai

Sementara 4 orang yang telah diamankan sebelumnya akan dipulangkan. “Lainnya kami akan pulangkan malam ini (Kamis malam),” kata Rafles.

Rafles mengatakan pihaknya masih mengejar tersangka lain yang sudah melakukan kericuhan.

"Kemungkinan jumlah tersangka lainnya akan bertambah. Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kerusuhan," jelas Rafles.

Baca juga: Rapat Pleno KPU Lombok Tengah Ricuh, Massa Lempar Bom Molotov

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan beberapa jenis senjata tajam seperti golok, pedang samurai dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com