SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengakui kesulitan melarang perdagangan daging anjing di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Pasalnya, saat ini tidak ada regulasi yang mengatur pelarangan perdagangan daging anjing tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta, Arif Darmawan dalam audiensi bersama Animal Friends Jogja (AFJ) mewakili Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Gedung DPRD Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019).
"Ketika kita tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada kami untuk melarang perdagangan daging anjing, itu yang tidak bisa kami lakukan," kata Arif.
Baca juga: Kampanye Tolak Perdagangan Daging Anjing di Solo
Arif mengatakan, banyak pihak yang menginginkan Solo bebas dari perdagangan daging anjing.
Namun, kewenangan birokrasi terbatas karena tidak ada regulasi di atasnya yang mengatur tentang larangan perdagangan daging anjing.
Arif mengungkap pihaknya beberapa kali menangani laporan masyarakat tentang anjing liar yang mengganggu di wilayahnya.
Anjing tersebut kemudian ia tangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP. Bahkan, pihaknya telah melakukan identifikasi, hanya saja tidak ada aturan hukum untuk melarang keberadaan anjing tersebut.
Baca juga: Tolong Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
"Kalau kami melarang harus dengan regulasi apa. Dan kami tidak bisa melarang Anda mendatangkan binatang itu (anjing)," katanya.
Terkait keberadaan warung penjual daging anjing di Solo, Arif mengaku memiliki data jumlah warung, bahkan juga memiliki data pelanggan yang membeli daging anjing di Solo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.