KUPANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polsek Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membekuk seorang pria berinisial RJR (35).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, RJR dibekuk karena memerkosa seorang perempuan muda berinisial YK (23) di kebun milik RJR
"Pelaku dan korban adalah warga Desa Wailangira, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2019) malam.
Baca juga: Penyidik Polisi dan Artis VA Berbeda Sebut Ciri Fisik Pria Pemesan
Menurut Jules, pelaku RJR ditangkap pada Rabu (08/05/2019) kemarin sekitar pukul 12.20 Wita, di kediamannya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, lanjut Jules menyebutkan, kalau perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang membantu di ladangnya ini terjadi pada tanggal 26 April 2019 lalu.
Korban diperkosa oleh pelaku di pinggir kebun Rada Kodi, Desa Wailangira.
Kejadian bermula sekitar pukul 15.00 Wita, korban YK diketahui sedang membantu pelaku untuk memanen padi di ladang milik pelaku.
Baca juga: Polisi Dalami Peran 12 Orang Berbaju Hitam yang Rusak Mc Donalds di Makassar
Saat hendak pulang ke rumahnya, tiba-tiba pelaku menghadang korban di pinggir jalan kebun. Tanpa basa-basi, pelaku langsung membanting korban dan melakukan aksi bejatnya.
Setelah diperkosa, korban kemudian melapor ke Polsek setempat. Polisi pun melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Kodi Bangedo yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumba Barat, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna menjalani proses lebih lanjut," ujar Jules.