Menurutnya, kasus tersebut sudah lama terjadi, tepatnya saat era Wali Kota Buchori hingga Rukmini. Saat ini pihak ahli waris menagih uang ganti rugi yang dijanjikan pemkot sebesar Rp 4,7 miliar.
"Lahan yang saat ini di atasnya berdiri kantor kelurahan, SDN dan TK, itu sudah ditukar guling dengan tanah milik pemkot tahun 1974. Dengan demikian, pemkot tidak perlu memberi ganti rugi. Sudah lama tukar gulingnya. Lalu di mana tanah pemkot yang ditukar guling, masih kami telusuri,” kata Hadi, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga: Viral Video Benda Diduga Meteor Jatuh di Probolinggo, Ini Kata Lapan
Hadi menilai, mengambil langkah hukum lebih baik bagi kedua belah pihak. Ini bisa menjadi solusi.
Pihak yang bertikai, baik pemkot dan ahli waris, nantinya akan bergerak sesuai keputusan pengadilan.
“Kalau ahli waris menggugat, itu lebih baik. Kami akan tunduk pada putusan pengadilan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, disegel oleh ahli waris, Minggu (5/5/2019) kemarin.
Sebab, ahli waris hingga kini mengaku belum menerima uang ganti rugi dari Pemkot Probolinggo sejak bertahun-tahun.
Sumber: KOMPAS.com (Ahmad Faisol)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.