Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sengketa Tanah Pemkot Probolinggo, Kantor Kelurahan Disegel hingga Tunggu Ganti Rugi Rp 15 Miliar

Kompas.com - 09/05/2019, 18:52 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sengketa tanah seluas 5.000 meter persegi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dengan ahli waris tanah berujung penyegelan Kantor Kelurahan Triwung Lor, pada hari Minggu (5/5/2019).

Pihak ahli waris mengaku belum menerima uang ganti rugi sebesar Rp 15 miliar dari Pemkot Probolinggo.

Sementara itu, pihak Pemkot membantah memiliki kewajiban untuk memberi ganti rugi. Alasannya, lahan tersebut sudah ditukar guling dengan lahan milik pemkot tahun 1974.

Perselisihan tersebut membuat pihak SDN Triwung Lor 3 ketar ketir akan terkena dampaknya. Pasalnya, lokasi sekolah mereka berada di lahan yang menjadi sengketa.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Pihak ahli waris segel kantor kelurahan

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Pihak ahli waris lahan seluas 5.000 meter persegi di Kecamatan Tiwung, Probolinggo, mengaku belum menerima uang ganti rugi senilai Rp 15 miliar dari Pemkot Probolinggo.

Arik Wardiono, salah satu cucu pemilik tanah bernama Bulah, mengaku hingga saat ini tidak melihat adanya itikad Pemkot Probolinggo untuk membayar ganti rugi.

“Kami menunggu respon pemkot, hanya menuntut ganti rugi. Saya paham kalau soal pendidikan. Saya janji, sekolah tidak akan saya patok,” jelasnya.

Baca Juga: Ganti Rugi Tanah Tak Dibayar, Kantor Kelurahan di Probolinggo Disegel

2. Pihak Sekolah SDN Triwung Lor khawatir kena imbas

Ilustrasi sekolahKOMPAS.com/Junaedi Ilustrasi sekolah

Kepala Disdikpora M Maskur berharap sengketa itu tak sampai mengganggu proses belajar mengajar di sekolah dasar (SD) di sisi selatan kantor kelurahan.

Meski kegiatan belajar mengajar (KBM) belum berlangsung karena libur awal Ramadhan, Maskur khawatir, Gedung SDN Triwung Lor 3 merupakan bagian dari tanah seluas 5.000 meter persegi yang disengketakan.

"Kami harap sengketa ini segera diselesaikan proses hukumnya. Kami minta pengertian ahli waris agar siswa SDN Triwung Lor 3 tetap dapat belajar dengan tenang. Saya harap SD tidak dipatok," katanya, Senin (6/5/2019).

Baca Juga: Sebelum Tewas di Lorong Hotel, Bos BUMN Bercumbu di Dalam Lift Hotel

3. Alasan Pemkot Probolinggo tak beri ganti rugi

Ilustrasi uang dalam tas koper.SHUTTERSTOCK Ilustrasi uang dalam tas koper.

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin berjanji segera menyelesaikan kasus sengketa dengan ahli waris lahan di Kecamatan Triwung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com