Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis Buka Puasa Tenggak Miras, Dua Remaja Ini Rampas Ponsel

Kompas.com - 09/05/2019, 18:50 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang remaja warga Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta, Fendi Harjito (19) dan TR (17) nekat merampas ponsel warga.

Perampasan ini dilakukan setelah keduanya mengonsumsi miras sehabis buka puasa bersama. 

Kapolsek Sewon Kompol Paimun mengatakan, peristiwa perampasan ini bermula saat kedua pelaku menghadiri buka bersama teman-temannya di Kecamatan Sewon Selasa (7/5/2019).

Seusai acara, mereka meminta uang kepada teman-temannya dengan memaksa.

Setelah mendapatkan uang, mereka lantas membeli minuman keras. Kondisi mabuk, mereka lalu berkeliling menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Rampas Tas Seorang Ibu, 2 Begal Ditangkap di Lhokseumawe

 

Saat melintas di Jalan Imogiri Barat Km 9,5, tepatnya di Dusun Ngentak, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, kedua pelaku bertemu degan Yusuf Setiawan (18) bersama dua orang temannya, yang hendak membeli lampu.

"Saat situasi sepi, keduanya langsung memepet korban. Karena dipepet lalu korban berhenti dan tiba-tiba tersangka langsung minta uang ke korban untuk beli minuman," kata Paimun, dalam jumpa pers di Mapolsek Sewon, Kamis (9/5/2019).

Karena korbannya saat itu tak punya uang, pelaku meminta 4 buah ponsel yang dibawa korban sambil mengancam akan membacok.

Setelah mendapatkan ponsel, kedua pelaku melarikan diri. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon.

Mendapatkan laporan, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran. Kedua pelaku berhasil diamankan dengan 4 ponsel yang belum sempat dijual di sekitar wilayah Kecamatan Jetis, Bantul, Rabu (8/5/2019) dini hari.

Baca juga: Seorang Pemuda di Medan Curi Tabung Gas di Rumah Tinggal Pengungsi Rohingya

Paimun mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Untuk pelaku yang masih di bawah umur, proses hukumnya akan menggunakan sistem peradilan anak.

"Pengakuan kedua tersangka nekat merampas HP korban karena dalam kondisi mabuk dan butuh uang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com