Korban kemudian langsung dibawa menuju ke puskesdes yang berada di Kampung Bumi Dipasena Jaya untuk dilakukan pertolongan pertama.
Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Pengejaran
Anggota Polsek Rawajitu bersama Satpolairud Polres Tulangbawang yang mendapat informasi aksi pembunuhan itu langsung berangkat menuju lokasi kejadian.
Setelah sampai di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.
Polisi yang memburu pelaku sempat kewalahan lantaran pelaku menyandera anak kandungnya.
"Setelah dilakukan upaya persuasif akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan," ungkap Junaidi
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Selain itu, polisi juga menyita pisau gagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku untuk menyandera anak kandungnya.
Di lokasi kejadian, polisi juga menyita dua buah balok kayu yang terdapat bercak darah, kasur yang terdapat bercak darah, dan pakaian yang dikenakan korban.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Junaidi.
Berlangsung dramatis
Proses penyelamatan balita yang disandera ayah kandungnya itu pun berlangsung dramatis.
Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, pihaknya butuh waktu hampir satu jam untuk membebaskan KA dari cengkraman Agus.
Pelaku mengalungkan sebilah pisau di leher anak kandungnya.