Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Bos Abu Tours Tetap Dipenjara Selama 20 Tahun

Kompas.com - 09/05/2019, 15:42 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak memori banding bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba dalam perkara tindak pidana penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours senilai Rp 1,4 triliun.

Dengan putusan ini, Hamzah Mamba tetap wajib menjalani masa tahanan selama 20 tahun sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Januari lalu.

Dilansir dari laman resmi PT Makassar, putusan banding ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 2019 lalu dengan nomor 154/PID/2019/PT MKS.

Baca juga: Korban Abu Tours Minta Mamba Dihukum Seumur Hidup

Di mana, hakim yang memimpin ialah Ahmad Shalihin dengan dua hakim anggotanya yakni Yahya Syam dan Gede Ngurah Arthanaya.

Dalam amar putusannya, hakim menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 Nomor : 1235/Pid.B/2018/PN.Mks, yang  dimintakan banding," demikian isi putusan hakim PT Makassar.

Selain penguatan, hakim juga memerintahkan Hamzah Mamba untuk tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Selain itu, hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Abu Tours Didakwa Pasal Pidana Pencucian Uang, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Hamzah Mamba Hendro Saryanto saat dikonfirmasi Kompas.com mengaku kaget dengan adanya putusan ini.

Ia mengatakan, putusan ini baru diketahuinya setelah menerima laporan dari rekannya bahwa putusan banding hakim PT Makassar memang sudah dibacakan.

Hendro menilai putusan banding yang dikeluarkan hakim PT Makassar itu terlalu terburu-buru dan menyalahi Undang-Undang seperti yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

"Mengapa saya bilang tidak sesuai Kuhap karena Pengadilan Negeri Makassar tidak memberikan kami inzage. Artinya selama 7 hari sebelum pengiriman berkas ke PT, PN harusnya panggil kami dulu untuk pelajari berkas yang dikirimkan ke PT," ujar Hendro kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Hendro mengaku kaget dengan putusan yang dinilainya tiba-tiba ini.

Untuk itu, ia kembali akan menempuh jalur kasasi di tingkat Mahkamah Agung untuk membuat kliennya tersebut terbebas dari dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang merugikan 96.976 jemaah umrah Abu Tours ini.

"Tentu kami akan kasasi karena kami kecewa dengan putusan banding yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," pungkas Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com