Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Posko Pengaduan di 16 Titik, Pemprov Jatim Minta THR Dibayarkan H-7 Lebaran

Kompas.com - 09/05/2019, 14:50 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur malalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sudah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai aturan tunjangan hari raya (THR) 2019.

Surat edaran tersebut sudah disetujui dan ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (9/5/2019), dan sudah disampaikan kepada bupati/wali kota se-Jatim.

"SE ini ditujukan kepada bupati/wali kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR bagi perusahaan di wilayahnya masing-masing," kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Subagjo, kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: THR Harus Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Minimal Besarannya

Himawan melanjutkan, sesuai aturan, besaran THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja berjumlah satu kali gaji.

Pemberian THR satu kali gaji itu juga berlaku bagi kelas pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan.

"Untuk aturannya diberikan penuh (satu kali gaji). Tetapi, itu nanti kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Prinsipnya hubungan industrial itu lebih dihargai," tutur Himawan.

Ia menegaskan, pemberian THR itu wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

"Batas waktu pembayaran THR, H-7 sudah harus dibayarkan. Karena secara ekonomi THR bisa membantu para pekerja. Jadi, harus tepat waktu," ujar dia.

Untuk mencegah terjadinya persoalan antara pemberi kerja dan pekerja mengenai pembayaran THR itu, pihaknya membuka posko pengaduan THR di Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di setiap daerah di Jawa Timur.

Baca juga: Kemenkeu Pastikan Pemberian THR Sesuai Jadwal Setelah Pemilu

Himawan menyebut, posko pengaduan itu untuk mengadukan pembayaran THR yang tidak dibayar tepat waktu dan THR yang tidak dibayar sesuai aturan.

Posko itu menjadi medium untuk mempertemukan dua kepentingan berbeda, antara pemberi kerja dan pekerja.

"Posko ini ada di 16 BLK kami di semua kabupaten/kota. Kami akan fasilitasi di posko itu. Kalau kepentingannya sudah terpenuhi, saya pikir tidak ada yang mengadu," imbuh Himawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com