Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maklumat Polda Sumut, Unjuk Rasa Bertujuan Makar Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 09/05/2019, 14:11 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengeluarkan maklumat tentang imbauan kepada masyarakat Sumatera Utara dalam berunjuk rasa.

Maklumat bernomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 tersebut terdiri dari 6 poin, yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Salah satu poin dari maklumat tersebut, apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan Polda Sumut telah mengeluarkan maklumat itu dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Dijerat Pasal Keonaran

Selain itu, kata dia, maklumat ini juga guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum.

"Terutama, kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum," ungkap MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).

Isi maklumat tersebut pertama bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang.

Namun, dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum, disampaikan dengan bahasa santun, tidak menebarkan kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku, dan atau golongan.

Kedua, masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan, dan sanksi.

Ketiga, apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Keempat, dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk, atau senjata pemukul, serta peralatan lainnya yang membahayakan. Terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Akan Tempuh Upaya Hukum

Ke lima, sambungnya, pada saat penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun.

"Terakhir, penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah (makar), maka pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau seumur hidup," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com