Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Dijerat Pasal Penganiayaan

Kompas.com - 09/05/2019, 13:26 WIB
Achmad Faizal,
Rachmawati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Oknum pilot Lion Air, AG (29) yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28), dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Pelaku dikenai pasal penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Resmi Ditahan

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Jatanras Polrestabes Surabaya, AG beberapa kali memukul bagian wajah AR di ruang resepsionis pada Selasa, 30 April, pukul 05.28 WIB.

"Pelaku menghampiri ruang resepsionis dengan menyampaikan ketidakpuasannya atas pekerjaan laundry yang dilakukan oleh korban karena baju yang dipakai oleh pelaku tidak rapi," ujarnya.

Tim Jatanras Polrestabes Surabaya telah memeriksa AG dan pada Rabu (8/5/2019) malam AG ditetapkan sebagai tersangka. "Sejak tadi malam sudah ditahan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Diambil Alih Polda Jatim

Video penganiayaan oknum pilot Lion Air terhadap pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya. Berbekal dari video viral tersebut, jajaran Polrestabes Surabaya lalu melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa peristiwa itu terjadi di La Lisa Hotel, Jalan Ngagel, Surabaya.

Sementara pihak Lion Air telah menarik izin terbang sementara AG. Apabila terbukti bersalah, Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan AG dari perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com