Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Resmi Ditahan

Kompas.com - 09/05/2019, 09:49 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Oknum pilot Lion Air, AG (29) yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28), resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

"Tadi malam sudah kami tahan. Terhitung hari ini sudah kami tahan di Mapolrestabes. Nanti kami akan live," kata Barung.

Barung memastikan, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: [FAKTA] Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel di Surabaya

Penetapan AG sebagai tersangka, kata Barung, setelah polisi memeriksa video pemukulan pilot Lion Air terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR.

"Kalau dilihat dari video, itu penganiayaan," ucapnya.

Sebelumnya, Barung menyebut, Polda Jatim memiliki sejumlah alasan mengapa kasus penganiayaan oknum pilot kepada pegawai hotel di Surabaya itu diambil alih.

Salah satu alasannya adalah kepolisian tidak ingin ada intervensi dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian publik luas.

Baca juga: Kasus Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Diambil Alih Polda Jatim

Barung menyatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius. Status AG yang kini masih berstatus saksi kemungkinan bisa naik statusnya menjadi tersangka.

"Polda Jatim akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya, kami akan panggil saksi (AG) dan kemungkinan akan kami jadikan tersangka," ujar dia.

Kronologi pemukulan

Seperti diberitakan, pada Jumat (3/5/2019) pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28) yang diduga menjadi korban pemukulan pilot Lion Air, AG (29), mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.

AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya. Oleh polisi, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit.

Pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.

Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jalan Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.

Baca juga: Fakta Oknum Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel, Gara-gara Baju Tak Rapi hingga Dipolisikan

Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya.

CCTV yang viral itu menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada seorang pegawai hotel di Surabaya.

Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa (30/4/2019).

Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut diduga dipicu rasa kecewa dengan pelayanan Hotel La Lisa yang dilakukan oleh pegawai hotel berinisial AR tersebut.

Perlakuan yang dilakukan oleh AG kepada AR tersebut kini ditangani Polda Jatim menggunakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga: Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com