Sebab, pelantikan ini hanya menggunakan SK Gubernur yang ditandatangani oleh Wagub.
Nurdin Abdulah menjelaskan, seharusnya pelantikan pejabat eselon III dan IV harus sesuai dengan peraturan gubernur bukan SK gubernur.
"Tadi kan arahannya jelas kalau dia landasan hukumnya lemah, kami harus sempurnakan. Jadi tadi sudah dijelaskan bahwa ini akan kami zero-kan, jadi semua kembali ke posisi semula," kata Nurdin Abdullah saat menggelar konferensi pers di ruang rapat pimpinan kantor Gubernur Sulsel, Selasa (9/5/2019).
Baca berita selengkapnya: Gubernur Sulsel Batalkan Pelantikan 193 Pejabat yang Dilakukan Wakilnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menemukan perbedaan antara data C1 dengan C1 yang ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kemarin Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengirim sampel C1 yang ditemukan di Menteng. Setelah kami sandingkan dengan C1 yang ada di kami itu memang ada perbedaan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Taryono saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Rabu (8/5/2019).
Meski ditemukan ada perbedaan, kata Taryono, pihaknya belum dapat menyampaikan hasilnya karena masih harus menunggu kepastian dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Baca berita selengkapnya: Bawaslu Boyolali Sandingkan Data dengan Temuan C1 di Menteng, Ini Hasilnya
Polresta Palembang menggelar rekontruksi di ruang sel tahanan untuk mengungkap motif kaburnya 30 tahanan yang menjebol ventilasi udara, Minggu (5/5/2019) lalu.
Sebanyak 14 tahanan yang sebelumnya sempat melarikan diri juga dihadirkan dalam rekontruksi tersebut. Polisi hingga saat ini masih mengejar 16 tahanan lainnya yang masih buron.
Selain itu, Indah Permata Sari (26) yang telah dijadikan tersangka karena membantu kaburnya tahanan itu, juga ikut berada dilokasi.
"Rekontruksi ini dilakukan agar mendapatkan data baru, sehingga harus digelarnya," kata Didi, Rabu (8/5/2019).
Baca berita selengkapnya: 16 Tahanan Kabur Masih Buron, Polresta Palembang Gelar Rekontruksi
Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra, Himawan, Labib Zamani, Afdhalul Ikhsan, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.