Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Salah Langkah Terapkan PPDB, Risma Bersurat ke Kemendikbud

Kompas.com - 08/05/2019, 22:58 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

Sekolah kawasan yang akan menjadi sekolah khusus ini merupakan acuan standar bagi sekolah negeri dan swasta di sekitarnya untuk percepatan kualitas pendidikan.

Pihaknya memastikan, sistem PPDB di Surabaya akan tetap berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018. Tahapan PPDB Kota Surabaya dimulai dari jalur inklusi dan mitra warga.

Selanjutnya jalur sekolah khusus, di mana siswa bisa memilih dua sekolah, satu di dalam zona dan satunya di luar zona. Tahap terakhir adalah jalur zonasi.

"Jadi, yang tidak lolos jalur sekolah khusus, bisa mendaftar ke jalur zonasi," tandasnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap berpedoman dan tidak ingin melanggar aturan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.

Oleh karena itu, ia mengaku telah mengirim surat ke kementerian untuk memastikan agar tidak salah dalam mengambil langkah dalam menerapkan sistem PPDB di Surabaya.

"Kita sudah kirim surat ke menteri, karena kan aturannya menteri jadi ndak bisa saya abaikan, makanya saya tanyakan itu," kata Risma.

Risma menyebut, karena ada daerah yang tetap menggunakan sistem PPDB yang mengacu pada nilai hasil Ujian Nasional (UN) untuk pendaftaran, Risma kemudian bersurat ke kementerian untuk memastikan aturan dalam pelaksanaan PPDB tersebut.

"Saya harus lakukan itu, makanya saya kirim surat, intinya saya ingin menanyakan itu (pelaksanaan PPDB)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com