Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Salah Langkah Terapkan PPDB, Risma Bersurat ke Kemendikbud

Kompas.com - 08/05/2019, 22:58 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Mendagri bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

Selama ini, sistem PPDB di Surabaya telah berjalan selama 7 tahun dengan beberapa jalur, meliputi jalur kawasan, prestasi, regular, mitra warga, inklusi, dan prestasi.

Namun, dalam Permendikbud No 51 tahun 2018, sistem PPDB kemudian diatur menggunakan tiga jalur. Pertama jalur zonasi dengan kuota 90 persen, kedua prestasi 5 persen dan ketiga jalur mutasi kerja orang tua sebanyak 5 persen.

Baca juga: Surat Edaran Bersama Menteri: Awasi Sekolah dari Jual-Beli Kursi PPDB

Dari hasil bersurat dan konsultasi dengan pihak Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan menyampaikan, pelaksanaan PPDB 2019 di kabupaten/kota harus tetap berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018.

Konsep zonasi adalah anak bisa sekolah di dekat rumah masing-masing.

 Ia menyebut, jika pada PPDB tahun lalu menggunakan jalur reguler dengan berbasis nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD, tahun ini diubah menjadi jalur zonasi berdasarkan jarak kedekatan rumah dengan sekolah.

Jika tahun lalu Surabaya memiliki jalur sekolah kawasan, tahun ini berubah menjadi sekolah khusus.

Tahun lalu, kata Ikhsan, pelaksanaan PPDB SMP sekolah kawasan menggunakan nilai USBN rata-rata 8,5 baru bisa mendaftar.

Kemudian siswa mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA).

"Sekolah kawasan ini sudah 7 tahun diselenggarakan Pemkot Surabaya," kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (8/5/2019).

 Di dalam Pasal 23 Permendikbud 51 tahun 2018, Ikhsan menjelaskan, ada sekolah-sekolah yang dikecualikan oleh PPDB zonasi.

Salah satunya adalah sekolah yang menyelenggarakan sekolah khusus. Dari hasil konsultasi dengan Kemendikbud, nantinya jalur sekolah kawasan akan menjadi sekolah khusus.

"Permendikbud mengakomodir keberadaan sekolah khusus ini," terang Ikhsan.

Baca juga: Jelang PPDB, Ingatkan Sekolah: UN dan Calistung Bukan Syarat Masuk!

Ia mengungkapkan, jumlah sekolah khusus ini sebanyak 11 lembaga. Sekolah ini sudah tersebar di lima wilayah yang ada di Kota Surabaya.

Di antaranya, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN25, SMPN 26, dan SMPN 35 Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com