Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Perabot Kecurian 3 Hari Berturut-turut, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Kompas.com - 08/05/2019, 21:02 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Khairina

Tim Redaksi


CIREBON, KOMPAS.com – Polres Cirebon Jawa Barat berhasil mengungkap aksi pencurian perabot rumah tangga di sebuah gudang di Kecamatan Weru.

Tersangka yang merupakan komplotan dengan jumlah enam orang melakukan pencurian selama tiga hari berturut-turut, pada 25, 26, dan 27 April 2019.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menyampaikan, keenam tersangka melakukan tindakan kriminalnya melalui lubang angin atau ventilasi. Ukuran panjangnya sekitar empat meter dan lebar satu meter. Mereka juga mengeluarkan barang hasil curian melalui lubang yang sama.

Baca juga: Curi Sepeda Motor di Kos-kosan, Dua Pelaku Ditangkap saat Nongkrong di Warnet

“Pelaku bersama-sama melakukan pencurian di malam hari. Mereka masuk melalui ventilasi. Karena sekali enggak ketahuan, dua kali enggak ketahuan, sampai tiga kali. Akhirnya korban mengetahui dan melaporkan peristiwa tersebut,” kata Suhermanto saat gelar perkara Rabu petang (8/5/2019).

Tim reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian sekaligus memeriksa beberapa saksi. Berbekal keterangan tersebut, polisi berhasil mengungkap para tersangka antara lain berinisial SA, ZA, MAY, SU, AJ, dan SUR.

Polisi masih mengembangkan dugaan adanya keterkaitan pekerja gudang yang terlibat.

Baca juga: Seorang Pemuda di Medan Curi Tabung Gas di Rumah Tinggal Pengungsi Rohingya

Di dalam ruang aula tersebut, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti pencurian antara lain, tiga dus berisi tiga lusin teflon, satu dus berisi enam buah panci, 6 panci ekonomi, enam buah kursi bakso, dan satu unit angkot GP bernomor polisi E 1935 HN berwarna biru muda.

Hasil curian lainnya telah dijual dan hasil uangnya dibagi rata seluruh tersangka.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total senilai sekitar Rp 15.880.000.

Akibat tindakan kriminal yang diperbuat, para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com