Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Pontianak Jaring Seorang Warga Malaysia Miliki Sabu Saat Razia di Indekos

Kompas.com - 08/05/2019, 20:55 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang warga negara Malaysia berinisial TS kedapatan menggunakan dan menyimpan narkoba jenis sabu di indekosnya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pria berusia 34 tahun itu terjaring dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, di sejumlah indekos, Rabu (8/5/2019).

"Benar. TS diamankan saat razia Satpol PP Pontianak di indekos Jalan Untung Suropati," kata Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, Rabu sore.

Baca juga: Dulu Dibui karena Gunakan Sabu, Kini Ditangkap sebagai Pengedar

Adriana menceritakan, penangkapan TS bermula saat salah satu anggota Satpol PP menggedor kamarnya selama 15 menit. Saat buka pintu, TS terlihat panik.

"Lumayan lama dia buka pintu, sekitar 15 menit, dan saat dibuka, dia ini sangat ketakutan, dan bahasanya itu kayak bukan kayak warga sini," ujar dia.

"Dia terus bilang saya ndak melakukan kejahatan apa-apa, kayak panik, bolak-balik, dan anggota bilang, cuma minta identitas saja," ujar dia.

TS kemudian menunjukkan dokumen identitasnya yang menunjukkan dia telah berada di Pontianak selama 2 bulan.

Karena reaksinya mencurigakan, petugas pun memeriksa kamarnya dan menemukan botol yang diduga sebagai alat isap sabu.

Selain itu, di kamar juga ditemukan sebuah korek api yang ujungnya telah dimodifikasi untuk menggunakan sabu.

Baca juga: Seorang WNA Ditangkap di Kantor Pos Daan Mogot Saat Ingin Ambil Paket Sabu dari Amerika

"Dia bilang bukan punya dia, dia bilang punya orang sebelah kali, tapikan itu jendela dengan kamar sebelah jauh," ucap dia.

Adriana mengatakan, anggota tetap mengamankan ST dan membawanya ke BNN Kota Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Pontianak juga mengamankan tujuh pasangang muda-mudi di luar nikah yang tinggal di indekos.

"Mereka dibawa ke kantor, dibina dan dikenakan tipiring," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com