Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pelantikan 193 Pejabat Eselon III dan IV oleh Wagub Sulsel, Ini Tindakan Depdagri

Kompas.com - 08/05/2019, 16:42 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, belum ada kepastian pejabat eselon III dan IV yang sebelumnya dilantik akan selamanya kembali ke tempat jabatannya semula.

"Belum tentu juga mereka kembali ke jabatannya sebelumnya. Intinya tunggu hasil evaluasi. Segera akan kami lakukan. Kami sudah lakukan konsultasi saat ini. Pokoknya kami selesaikan secepatnya," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 193 pejabat eselon III dan IV yang dilantik Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (29/4/2019) lalu dibatalkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Pasalnya, pelantikan ini hanya menggunakan SK Gubernur yang ditandatangani oleh Wagub.

Nurdin Abdulah menjelaskan, seharusnya pelantikan pejabat eselon III dan IV harus sesuai dengan peraturan gubernur bukan SK gubernur.

Pelantikan ini pun mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi ASN, serta BKN.

Keempat perwakilan ini mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Selasa (7/5/2019) kemarin.

"Tadi kan arahannya jelas kalau dia landasan hukumnya lemah maka kita harus sempurnakan. Jadi tadi sudah dijelaskan bahwa ini akan kita zero kan jadi semua kembali ke posisi semula," kata Nurdin Abdullah saat menggelar konferensi pers di ruang rapat pimpinan kantor Gubernur Sulsel, Selasa kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com