Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pelantikan 193 Pejabat Eselon III dan IV oleh Wagub Sulsel, Ini Tindakan Depdagri

Kompas.com - 08/05/2019, 16:42 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) dan Inspektorat Jenderal bergerak cepat mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Selatan usai mengetahui pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov yang dilakukan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Kedatangannya untuk meminta klarifikasi dari gubernur dan wakil gubernur perihal dugaan misregulasi pada pelantikan tersebut.

Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, persoalan tata kelola di lingkup Pemprov Sulsel perlu dioptimalkan ke depannya.

"Itu yang kita sepakat dengan gubernur dan wakil gubernur kita akan coba diskusikan kembali. Tentunya kita berharap ketika ada misregulasi yang coba kita benahi. Saya tidak mengatakan ada yang salah atau yang benar tetapi ada tata regulasi kita yang masih harus kita sempurnakan," kata Akmal usai pertemuannya dengan pasangan pemimpin di Sulawesi Selatan, Selasa (7/8/2019) kemarin.

Baca juga: Gubernur Sulsel Batalkan Pelantikan 193 Pejabat yang Dilakukan Wakilnya

Akmal menambahkan, para pejabat tersebut sudah dibatalkan pelantikannya.

Sesuai kesepakatannya dengan Gubernur Sulsel, para pejabat tersebut dikembalikan ke tempat semula untuk sementara sembari membenahi masalah pelantikan yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut.

"Maksudnya kan ini sudah ada. Ya di keep dulu dalam waktu satu atau dua hari. Kita akan berikan arahan kepada gubernur dan wakil gubernur apa yang harus perbaiki," tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntan menilai miskomunikasi di birokrasi pemerintahan merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, dari setiap kejadian, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan wajib melakukan evaluasi dari setiap kebijakan yang dikeluarkannya.

Ia mengatakan, kedatangannya ke kantor Gubernur Sulsel dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelanggaran.

Terkait pelantikan yang dilakukan Wakil Gubernur, Tumpak menyebut perundang-undangan di Indonesia masih belum menyentuh detail hak kepala daerah dan wakilnya.

"Nah jadi kemudian memang antara gubernur dan wakil gubernur sudah ada aturan mainnya. Hanya perundang-undangan kita belum secara detail mengatur hak kepala daerah dan wakilnya. Jadi bisa saja kepala daerah secara lisan menyampaikan tolong di tata yang ini," ujar Tumpak.

Baca juga: Gubernur Sulsel Batalkan Pelantikan 193 Pejabat yang Dilakukan Wakilnya

Namun, ia memastikan pembinaan pemerintahan di Sulawesi Selatan berlangsung tenteram dan tak ada keretakan yang terjadi.

Ia berujar, pihaknya tetap akan mengevaluasi kebijakan pelantikan pejabat eselon III dan IV yang surat keputusannya ditandatangani Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"Jadi SK wagub akan dievaluasi. Tunggu saja hasil evaluasinya. Karena secara teknis ada beberapa yang belum memenuhi peraturan perundang-undangannya," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com