Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dideportasi, 4 Pria China yang Hendak Menikahi Gadis Tasik

Kompas.com - 08/05/2019, 14:54 WIB
Irwan Nugraha,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya memutuskan mendeportasi sekaligus mencekal empat pria China tak berdokumen resmi yang ditangkap di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, dua pekan lalu.

"Pada hari ini, berdasarkan keputusan pimpinan, empat warga China ini akan dideportasi sekaligus pencekalan. Mereka akan diberangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 00.00 WIB nanti. Rencananya mereka berangkat dengan pesawat pukul 09.00 besok pagi," kata Kepala Subseksi Pengawasan Keimigrasian Kelas II Tasikmalaya, Sarial, di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Polri Tangkap Pengunggah Hoaks 110 Juta Warga Negara China Bikin E-KTP

Selama ini, keempat pria China ini mendekam di sel tahanan kantor Imigrasi Tasikmalaya. Mereka pun tak dapat menunjukkan dokumen resmi paspor, sampai akhirnya bekerja sama dengan Kantor Kedutaan Besar China di Jakarta.

Keempat WNA asal China itu adalah Yuan Zhenshun (22), Zeng Xiangshun (27), Li Yadong (27), dan Sun Mingchao (22).

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 71 huruf B Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami sudah konsultasikan ke kantor Duta Besar China, dan mendapatkan salinan paspor mereka," katanya.

Baca juga: Selama 2018, Imigrasi Surakarta Deportasi 7 WNA Lebihi Masa Tinggal

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya mengamankan empat pria warga negara asing asal China di sekitar Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (29/4/2019).

Keempat WNA tersebut tak bisa menunjukkan dokumen resmi dan mengaku kedatangannya ke Tasikmalaya untuk mencari gadis perawan desa yang mau dinikahi.

Penangkapan keempat WNA ilegal ini atas laporan dari warga. Mereka diamankan terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian dari Polsek Karangnunggal, Tasikmalaya.

Baca juga: Jual Lempengan Emas Palsu, Dua Warga Negara China Ditangkap Polisi

"Sesuai keterangan dan hasil investigasi kami, keempat WNA asal China ini belum bisa menunjukkan dokumen paspor kenegaraannya, visa kunjungan, dan lainnya. Mereka tak bisa bahasa lain kecuali bahasa negaranya, China. Mereka diduga mencari gadis Tasik dan akan melakukan kawin campur," ujar Sarial.

Ditambahkan Sarial, sesuai keterangan dari Polsek Karangnunggal yang menyerahkan keempat pria China ini ke kantor imigrasi, mereka diduga akan melakukan kawin campur dengan seorang gadis asal Karangnunggal dengan modus akan membayar biaya nikah Rp 35 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com