Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Dapil "Neraka" Jabar V, Fadli Zon Raih Suara Tertinggi Ungguli Adian Napitulupu

Kompas.com - 08/05/2019, 11:10 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com — Dari hasil pleno penghitungan suara di KPU tingkat Kabupaten Bogor, Selasa (7/5/2019) malam, Partai Gerindra memperoleh suara terbanyak dari Dapil V Kabupaten Bogor.

Partai Gerindra mendapat 624.731 suara dan meloloskan dua caleg, yaitu Fadli Zon yang meraih 230.524 suara dan Mulyadi 70.569 suara.

Sementara itu, hasil pleno tersebut meloloskan sembilan nama ke DPR periode 2019-2024.

Artinya, Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor resmi menyelesaikan penghitungan suara secara keseluruhan, sebanyak 40 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bogor.

"Sudah selesai 40 kecamatan dan akan dibacakan DB1 malam ini setelah itu nanti akan dibawa ke provinsi untuk ditetapkan," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di lokasi pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kabupaten.

Baca juga: Fadli Zon Berjaya di Dapil Neraka Jabar V

Selain Gerindra, raihan suara signifikan juga diraih Golkar. Parpol berlambang pohon beringin itu meraih 326.505 suara, meloloskan Ichsan Firdaus yang meraih 64.240 suara.

Kemudian disusul Partai Keadilan Sejahtera yang meraih 325.515 suara. Torehan itu membuat PKS meloloskan caleg Fahmi Alaydroes yang meraih 67.677 suara.

Sementara itu, PDI-P meraih 285.639 suara dan meloloskan caleg Adian Yunus Yusak Napitupulu dengan 80.228 suara dan PAN meraih 197.356 suara dengan meloloskan caleg Primus Yustisio 86.983 suara.

Pendatang baru di DPR, Elly Rachmat Yasin meraih 71.884 suara dengan raihan suara parpol PPP sebanyak 193.416 suara.

Baca juga: Di Dapil Neraka, Istri Mantan Bupati Bogor Bersaing dengan Fadli Zon hingga Primus Yustisio

Partai Demokrat meraih suara 173.094 dan meloloskan caleg Anton Sukartono Suratto sebanyak 55.634 suara dan Partai PKB meraih 134.107 suara serta meloloskan caleg Tommy Kurniawan dengan raihan suara 33.988.

Adapun 12 partai lain untuk sementara kesulitan mendapatkan kursi di Senayan.

Ummi menjelaskan, mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, di KPU kabupaten/kota rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019. Kemudian akan diumumkan dalam rentang waktu 20 April hingga 8 Mei 2019. 

Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi selambat-lambatnya 8-12 Mei 2019.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com